JAKARTA — Sinergi pengawasan pemerintah pusat dan daerah baru menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp202 miliar, dari 2019 hingga kuartal II/2025.
Data tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tripartit Tahap VII secara daring pada Rabu (15/10/2025).
Bimo merincikan Rp202 miliar itu terbagi ke realisasi penerimaan pajak pusat hasil pengawasan yang mencapai Rp26,8 miliar dan realisasi penerimaan pajak daerah hasil pengawasan yang mencapai Rp175,98 miliar.
Padahal, Bimo mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, telah diterbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi kepada 280 Pemda, mencakup 13.985 wajib pajak dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB).
Hanya saja, Bimo menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan agregat wajib pajak (WP) baru mencapai 44,3%, sedangkan tingkat kelengkapan data yang disampaikan Pemda sebesar 55,63% berdasarkan rekapitulasi 2019–2024.
“Tentu ini menjadi kerjaan rumah bersama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan maupun tingkat kelengkapan antara DJP, DJPK, dan para Pemda,” kata Bimo.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya sinergi lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah melalui PKS OP4D. Dia menjelaskan bahwa PKS yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dan pemerintah daerah (Pemda) itu telah memasuki tahap ketujuh sejak dimulai sebagai proyek percontohan pada 2019.
Dari total 546 Pemda di Indonesia, sebanyak 493 atau 90% telah memiliki PKS Tripartit hingga Oktober 2025. Adapun pada tahap ketujuh ini, 32 Pemda bergabung sebagai peserta baru, sedangkan 77 Pemda memperpanjang kerja sama sebelumnya.
“Sehingga penandatanganan PKS Tahap VII OP4D tercatat mencapai 97% atau 527 dari 546 Pemda,” ungkap Bimo.
Lebih lanjut, Bimo memuji kontribusi Pemda dalam kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang terbukti meningkatkan pendaftaran NPWP sebesar 13% serta kepatuhan penyampaian SPT sebesar 13% hingga akhir 2024.
Dia pun berharap sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pertukaran data dan informasi, memperluas edukasi perpajakan, dan mendorong kepatuhan yang lebih baik ke depan.
“Semoga [kerja sama] ini bisa meningkat secara kualitas, tidak hanya kuantitas. Oleh karena itu, kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan dan diskusi yang saling membangun. Kami juga sangat terbuka untuk kembali meningkatkan kolaborasi-kolaborasi apabila di tahap-tahap sebelumnya, di enam tahap sebelumnya masih terdapat banyak kekurangan,” tutup Bimo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menambahkan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama.
Dia menggarisbawahi bahwa implementasi di lapangan menjadi kunci agar optimalisasi penerimaan benar-benar berdampak terhadap penguatan fiskal nasional.
Asko mencatat hingga 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp850 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp256 triliun atau 30% dari total pendapatan. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya konsolidasi kebijakan pajak secara harmonis antara pusat dan daerah.
“Kita mungkin sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Ini selalu diingatkan oleh pimpinan dan juga Presiden, kita harusnya juga melihat peluang-peluang yang bisa juga menjadi potensi di luar kebun binatang,” katanya Asko.
———————-
Artikel berjudul “Pengawasan Pajak Pusat-Daerah Baru Hasilkan Rp202 Miliar, Kepatuhan WP & Pemda Rendah
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251015/259/1920492/pengawasan-pajak-pusat-daerah-baru-hasilkan-rp202-miliar-kepatuhan-wp-pemda-rendah