PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat penerimaan negara dari sektor pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp8,79 triliun. Angka ini setara dengan 49,55% dari target Rp17,75 triliun tahun ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan walau jauh di bawah target, sejatinya besaran rencana penerimaan 2025 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini dipengaruhi adanya perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Sejak tahun pajak 2025, administrasi dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP sesuai domisili atau kedudukan wajib pajak.
“Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak pada Juli 2025 justru meningkat 4,56% dibanding tahun sebelumnya. Namun, beberapa kelompok pajak mengalami kontraksi karena adanya perubahan penerimaan dan peningkatan restitusi,” jelas Bambang, Selasa (23/9/2025).
Ia merinci pajak PPN yang mencerminkan daya beli turun 10,14%, sementara PPh yang mencerminkan pendapatan orang pribadi dan badan usaha anjlok 20,79%. Tekanan terbesar pada kelompok ini khususnya dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 pada sektor administrasi pemerintahan.
Kanwil DJP Riau menyebut dalam periode ini, kelompok pajak lain tumbuh signifikan hingga 21.145,88%. Kenaikan ini terutama berasal dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Sementara untuk tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Provinsi Riau, hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 376.961 SPT atau 89,12% dari target 408.329 SPT telah dilaporkan wajib pajak.
“Meski masih ada tantangan, DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya untuk memastikan target penerimaan dapat tercapai dan mendukung pembangunan nasional,” pungkas Bambang.
———————-
Artikel berjudul “Pengumpulan Pajak di Riau per Agustus 2025 Baru 49,55%
“ dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20250923/534/1913994/pengumpulan-pajak-di-riau-per-agustus-2025-baru-4955