19 Juli 2024
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 23/PJ.09/2024
TENTANG
PEMBARUAN KEDUA DAFTAR LAYANAN PERPAJAKAN BERBASIS NPWP 16 DIGIT, NITKU, DAN NPWP 15 DIGIT
Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 (tujuh) layanan sebagai berikut.
- Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
- PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
- E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
- SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
- Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat- portal/login);
- Service PJAP Faktur (API); dan
- e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
- Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0 dan E-Faktur Web Base, kami sampaikan kembali bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Sehubungan dengan poin huruf B di atas, kepada Pengusaha Kena Pajak agar melakukan penyesuaian aplikasi terkait, dengan memperhatikan:
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir.
- Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id setelah waktu henti (downtime) berakhir.
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir.
- Pengusaha Kena Pajak diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir.
- Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2.
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan), dengan memperhatikan:
- Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0).
- Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.
- Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
- Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.
- Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Kantor pajak terdekat; atau
- Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti