9 September 2024
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 26/PJ.09/2024
TENTANG
PETUNJUK PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SERTA PENYESUAIAN ATAS PENGUMUMAN DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT NOMOR PENG – 4/PJ.09/2024
Sehubungan dengan:
a. |
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023; |
b. |
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6/PJ/2024); dan |
c. |
pengumuman kami sebelumnya, yaitu Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Imbauan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan (PENG-4/PJ.09/2024), |
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. |
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
a. |
Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain; dan |
b. |
Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud. |
|
2. |
Namun demikian, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Pihak Lain, serta kecukupan waktu dalam mempersiapkan sistem administrasi termasuk bagi Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP, maka sesuai dengan PER-6/PJ/2024 ditetapkan kebijakan sebagai berikut.
a. |
Penggunaan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit pada layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP.
1) |
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi perpajakan sebagaimana yang telah kami umumkan dalam publikasi kami terdahulu sebagai berikut:
a) |
Siaran Pers Nomor SP-21/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU; |
b) |
Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit; |
c) |
Pengumuman Nomor PENG-23/PJ.09/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit; dan |
d) |
Pengumuman Nomor PENG-24/PJ.09/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pembaruan Ketiga Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. |
|
2) |
Layanan administrasi selain yang telah disebutkan dalam publikasi kami terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP 15 Digit. |
3) |
Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah secara berkala melalui penerbitan pengumuman. |
4) |
Mengingat NPWP 15 Digit tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam layanan administrasi perpajakan, maka sejak tanggal 1 Juli 2024 DJP tetap menerbitkan NPWP 15 Digit termasuk NPWP Cabang selain menerbitkan NPWP 16 Digit dan NITKU, terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan. |
|
b. |
Penggunaan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Pihak Lain.
1) |
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Pihak Lain dapat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP. |
2) |
Pihak Lain dapat menggunakan NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap untuk menggunakan NPWP 16 Digit dan NITKU. |
|
c. |
Penggunaan NPWP 15 Digit untuk Wajib Pajak cabang tetap dapat digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
|
3. |
Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
a. |
telepon Kring Pajak 1500200; atau |
b. |
kantor pajak terdekat. |
|
4. |
Sehubungan dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, dengan ini kami sampaikan beberapa penyesuaian terkait pengaturan dalam PENG-4/PJ.09/2024 sebagai berikut.
a. |
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang sampai dengan 30 April 2024 tidak dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024. |
b. |
Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau selanjutnya disebut Coretax), yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. |
c. |
PKP yang sampai dengan pengumuman ini diterbitkan belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, menggunakan NPWP Pusat bagi Wajib Pajak Pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi Wajib Pajak Cabang yang berstatus PKP sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2024 dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN. |
d. |
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka memberikan kemudahan bagi PKP, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetap diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti