Pengumuman Nomor : PENG – 5/PJ.09/2024

7 Februari 2024

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 5/PJ.09/2024

TENTANG

IMPLEMENTASI NASIONAL INTERKONEKSI MODUL PEMBERITAHUAN JASA KAWASAN EKONOMI KHUSUS (PJKEK)

Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi Implementasi Nasional Interkoneksi Modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan Aplikasi eFaktur, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Badan Usaha/Pelaku Usaha (BU/PU) di KEK yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud. Dokumen PJKEK tersebut akan menjadi dasar bagi PKP Penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud kepada BU/PU di KEK dalam penerbitan Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui Aplikasi e-Faktur.
2. Dalam upaya peningkatan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), telah dikembangkan interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi efaktur. Dalam skema interkoneksi ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP Penjual akan divalidasi ke data base PJKEK secara sistem sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak.
3. Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-Faktur dimulai sejak 1 Februari 2024.
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam skema interkoneksi ini, antara lain:

a. ruang lingkup interkoneksi Modul PJKEK dengan Aplikasi e-Faktur mencakup Penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke BU/PU di KEK;
b. atas perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLLDP ke BU/PU di KEK mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sepanjang perolehan tersebut dilakukan melalui Sistem Aplikasi KEK;
c. atas 1 (satu) dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) faktur pajak, di mana faktur pajak dibuat sesuai saat pembuatan faktur pajak;
d. PKP di TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud ke BU/PU di KEK membuat Faktur Pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur; dan
e. atas beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-faktur akan
f. dilakukan validasi ke database PJKEK. Elemen-elemen data faktur pajak yang dilakukan validasi ke database PJKEK tersebut adalah:

1) kode dan nomor PJKEK;
2) tanggal PJKEK, dimana tanggal pembuatan faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK;
3) nama dan NPWP Pembeli; dan
4) nilai kontrak pada dokumen PJKEK
5. Sosialisasi Interkoneksi Modul PJKEK dengan Aplikasi e-Faktur dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud oleh PKP di TLDDP ke BU/PU di Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilihat pada tautan berikut https://web.yammer.com/main/events/37db9494-37f6-4f3b-b7e3-8cad4b8f7dd3?eventReferrer=GlammerAttendeeLink.
6. Tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.voutube.com/watch?v=vv7Rit BeeY.
7. Panduan pengisian PJKEK dapat dilihat pada tautan:

a. https://panduan.insw.go.id/manual/pjkek/user_manual_pjkek.pdf: dan
b. https://www.youtube.com/watch?v=ss4G5VtdY34 .

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Dwi Astuti