Pengusaha Berharap Pembebasan Pajak Pegawai Hotel Cs Mampu Tingkatkan Daya Beli

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait pembebasan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025).

Beleid yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 itu mengatur tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau pembebasan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata. Adapun, insentif tersebut berlaku mulai masa pajak Oktober—Desember 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai insentif  pembebasan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata dapat mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.

Terlebih, dia menyampaikan sektor pariwisata merupakan salah satu penyerap tenaga kerja yang besar dengan rantai nilai yang panjang, mencakup hotel, restoran, transportasi wisata, biro perjalanan, hingga penyelenggara MICE.

“Insentif ini memungkinkan karyawan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak. Dengan demikian, pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).

Di sisi lain, Shinta menuturkan evaluasi terhadap implementasi PMK 10/2025 memperlihatkan insentif PPh 21 DTP telah dimanfaatkan secara luas pada sektor-sektor yang mendapatkan insentif tersebut.

Berdasarkan survei Apindo pada September, sebanyak 87,5% perusahaan tekstil dan pakaian jadi yang menjadi anggota Apindo menggunakan fasilitas ini. Begitu pula 70% perusahaan anggota Apindo di sektor alas kaki.

Shinta menyampaikan, tingginya tingkat pemanfaatan ini menunjukkan kebijakan tersebut relevan dan bermanfaat dalam meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga daya beli pekerja.

“PMK 72/2025 dapat dilihat sebagai langkah yang sejalan dengan advokasi dunia usaha, meski tentu kami berharap cakupan bisa terus diperluas sesuai dengan kebutuhan industri padat karya ke depan,” imbuhnya.

Secara umum, Shinta menambahkan, insentif PPh 21 DTP memberikan keringanan nyata bagi perusahaan.

Bagi perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan dengan skema upah net, dia menyebut, insentif ini otomatis mengurangi kewajiban pajak perusahaan sehingga sedikit banyak membantu arus kas perusahaan. Dengan begitu, insentif ini diharapkan dapat menahan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kondisi cash flow yang lebih sehat tentu akan membantu perusahaan menahan diri dari PHK, yang risikonya muncul saat permintaan melemah. Dengan demikian, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan untuk menjaga stabilitas usaha sekaligus daya beli pekerja,” tuturnya.

Adapun untuk sektor pariwisata, Shinta menyebut dampak dari kebijakan PMK 72/2025 juga diharapkan dapat signifikan. Apalagi, industri pariwisata memiliki karakteristik padat karya dan sensitif terhadap fluktuasi musiman maupun biaya operasional.

“Dengan adanya PPh 21 DTP mulai Oktober–Desember 2025, pelaku usaha pariwisata mendapat ruang untuk mempertahankan tenaga kerja pada musim liburan akhir tahun yang biasanya menjadi puncak aktivitas,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, untuk mendorong perekrutan tenaga kerja baru secara luas dan berkelanjutan, maka kebijakan ini tetap perlu ditopang dengan kebijakan yang lebih komprehensif dari sisi supply dan demand, seperti promosi destinasi, dukungan perbaikan infrastruktur, insentif pembiayaan, hingga diskon tarif transportasi.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, sektor pariwisata diharapkan bukan hanya bertahan, melainkan juga bisa tumbuh kembali sebagai motor penciptaan lapangan kerja nasional. 

Kendati demikian, Apindo mengakui bahwa durasi insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata relatif singkat, yakni hanya berlaku tiga bulan.

Namun, Apindo menilai alasan pemerintah menetapkan periode Oktober–Desember lantaran bertepatan dengan musim liburan akhir tahun yang merupakan peak season pariwisata, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan pekerja maupun pelaku usaha.

Meski demikian, dia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara berkala. “Jika terbukti memberi dampak positif dan masih dibutuhkan, maka skema lanjutan sebaiknya dipertimbangkan pada 2026 dengan cakupan waktu yang lebih panjang,” pungkasnya.

———————-

Artikel berjudul “Pengusaha Berharap Pembebasan Pajak Pegawai Hotel Cs Mampu Tingkatkan Daya Beli
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251029/12/1924361/pengusaha-berharap-pembebasan-pajak-pegawai-hotel-cs-mampu-tingkatkan-daya-beli