Pengusaha Minta ‘Libur Bayar’ Pajak Diperluas ke Industri Hilir

JAKARTA — Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat pengurangan pajak korporasi (tax holiday) dari industri pionir menjadi termasuk industri hilir.

Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan industri logam dasar memang termasuk ke dalam industri yang disasar tax holiday. Kendati demikian, dia merasa manfaat tax holiday akan semakin terasa ke perekonomian apabila penerima manfaatnya diperluas.

“[Contohnya] industri yang berkontribusi, yang memberikan efek domino besar terhadap pertumbuhan industri, dan/atau menjawab masalah tentang rantai pasok bahan baku yang menopang industri hilir berikutnya,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

Dia beralasan, jika bahan baku logam tetap tak tersedia dari dalam negeri maka insentif tax holiday tidak akan terlalu berpengaruh ke industri pengerjaan logam. Oleh sebab itu, industri yang memuluskan rantai pasok bahan baku juga perlu diberi insentif tax holiday.

Apalagi, sambungnya, beberapa mesin impor malah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sehingga selama ini tercipta arena bertarung yang tidak seimbang.

Di samping itu, Dadang meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif fiskal termasuk tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

Lebih lanjut, Dadang juga mengakui PMK No. 69/2024 turut menambahkan klausa pajak minimum global untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Menurutnya, penerapan pajak minimum global 15% yang merupakan Pilar 2 OECD itu tidak akan terlalu berpengaruh ke industri logam dasar.

“Industri yang bergerak di bidang platform virtual dan digital adalah yang paling terpengaruh dengan kebijakan ini,” ujarnya.

Dia pun tidak heran apabila para investor asing berpikir dua kali sebelum masuk ke Indonesia. Ditambah, sambungnya, masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 69/2024, berikut daftar industri pionir yang berhak menerima tax holiday:

  1. Industri logam dasar hulu: besi baja; atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  17. Infrastruktur ekonomi; atau
  18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.


———————-

Artikel berjudul “Pengusaha Minta ‘Libur Bayar’ Pajak Diperluas ke Industri Hilir
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20241104/259/1813138/pengusaha-minta-libur-bayar-pajak-diperluas-ke-industri-hilir