Pengusaha Tagih Pengembalian Jumbo, Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun per November 2025

JAKARTA — Pemerintah mencatat restitusi atau penagihan pengembalian pajak sampai dengan 30 November 2025 tercatat mencapai Rp351 triliun.

Sebagai gambaran, nilai restitusi ini terlihat dari selisih pada pencatatan. Sampai dengan akhir November 2025 penerimaan pajak dibukukan sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari target. Sedangkan penerimaan bruto mencapai Rp1.985,4 triliun, sehingga tercatat selisih atau restitusinya mencapai Rp351 triliun.

Besaran angka restitusi terlihat dari perbandingan penerimaan Oktober 2025 yang hanya Rp340,5 triliun.

Beban restitusi terlihat saat menghitung penerimaan pajak neto. Misalnya dalam perhitungan PPN dan PPnBM.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut secara bruto PPN dan PPnBM yang tumbuh positif. Kendati hanya tumbuh positif 0,1% (yoy) pada November 2025 menjadi Rp907,93 triliun.

“PPN dan PPnBM adalah denyut nadi perekonomian karena pajak pertambahan nilai dibayarkan kalau ada transaksi. Kalau enggak ada transaksi tidak ada PPN-nya, jadi kalau PPN-nya sudah tumbuh positif berarti transaksi sudah tumbuh positif,” terang Suahasil pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025). 

Adapun setelah restitusi, penerimaan PPN dan PPnBM langsung anjlok sebesar Rp247,1 triliun atau menjadi Rp660,77 triliun. Akibatnya, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh negatif sebesar 6,6% (yoy). 

“Setelah restitusi PPN dan PPnBM masih tumbuh negatif di akhir November. Kalau dibandingkan Oktober 2025 yang tumbuh negatif 10,3%, jadi ada perbaikan namun kami tetap berharap Desember akan terjadi perbaikan,” papar Suahasil. 

Situasi yang sama juga terjadi pada kinerja pajak penghasilan (PPh) badan yang tumbuh positif secara bruto sebesar 4,7% (yoy) menjadi Rp359,7 triliun. Usai restitusi, penerimaannya turun menjadi Rp263,58 triliun atau tumbuh minus 9% (yoy). 

Sementara itu, PPh orang pribadi atau PPh OP dan PPh 21 sama-sama tumbuh negatif secara bruto dan neto sampai dengan akhir November 2025. Penerimaan neto mencapai Rp218,31 triliun. 

Di sisi lain, Suahasil mengungkap bahwa penerimaan pajak lainnya secara neto Rp186,33 triliun nantinya akan dikategorikan lebih lanjut sebagai PPh atau PPN. Penerimaan pajak yang belum dikategorikan itu imbas sistem baru di Coretax. 

“Ini fitur dalam Coretax jadi wajib pajak bisa bayar terlebih dahulu lalu di-official-kan kategorinya setelah menyampaikan SPT pajaknya masing-masing,” terang Suahasil. 

———————-

Artikel berjudul “Pengusaha Tagih Pengembalian Jumbo, Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun per November 2025
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251218/259/1938012/pengusaha-tagih-pengembalian-jumbo-restitusi-pajak-tembus-rp351-triliun-per-november-2025