Penting Banget! Saat Resign Jangan Lupa Minta Dokumen Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Bukti potong pajak, menjadi salah satu dokumen penting yang harus diminta para pekerja ketika mengajukan resign atau pengunduran diri. Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dari perolehan dokumen itu ketika resign.

Salah satunya ialah tak lagi repot mengurus dokumen bukti potong ketika ke kantor lama tatjalag harus mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, selain itu, juga bisa mempermudah penghitungan pemotongan pajak penghasilan di kantor baru.

“#KawanPajak dapat meminta bukti potong PPh dari pemberi kerja setelah resign dan membawa bukti potong PPh tersebut ke pemberi kerja yang baru untuk penyesuaian penghitungan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, bukti potong pajak itu juga punya landasan ketentuannya tersendiri, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 7 Februari 2017.

Pada Pasal 1 PMK No. 12/2017 itu disebutkan bahwa Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh yang dilakukan dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong.

Pemotong atau Pemungut PPh pun diwajibkan oleh PMK ini membuat Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan; dan/ atau Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan. Bukti ini pun juga diwajibkan diberikan kepada pihak yang dipotong atau dipungut PPh nya.

“Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik,” dikutip dari Pasal 4 PMK itu.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 juga disebutkan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Pasal 23 ayat 2 Perdirjen itu pun mengingatkan, dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 juga harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

———–

Artikel dengan judul Penting Banget! Saat Resign Jangan Lupa Minta Dokumen Ini dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20231114171718-4-488976/penting-banget-saat-resign-jangan-lupa-minta-dokumen-ini.