Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meraup tambahan penerimaan pajak sekitar Rp2,2 triliun dari wajib pajak (WP) korporasi berbagai provinsi. Mereka termasuk dari 201 penunggak pajak besar dengan tunggakan triliunan rupiah. 

Untuk diketahui, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu bertugas untuk menertibkan kawasan hutan termasuk di sektor pertambangan dan melakukan penguasaan kembali kawasan dimaksud ke pangkuan negara. Para korporasi yang ditindak itu diduga melanggar aturan di kawasan hutan maupun terlibat dalam pertambangan ilegal.

Berdasarkan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada tahap I-IV, terdapat 1,53 juta hektare lahan yang diserahkan ke BUMN Agrinas. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan dari 1,53 hektare yang sudah diserahkan ke Agrinas, otoritas fiskal turut menindak sebanyak 352 WP yang selama ini tidak patuh menunaikan kewajiban pajaknya.

Pada media gathering yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyebut pihaknya menerima pembayaran pajak meliputi PPh, PPN, PBB dan pajak lainnya hingga Rp2,2 triliun. 

“Ada 352 wajib pajak yang kami tindaklanjuti dari sisi PPh-nya, PPN, serta PBB, itu ada kenaikan sekitar Rp2,2 triliun dari posisi di tanggal yang sama tahun lalu,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (27/11/2025). 

Dia memerincikan bahwa penerimaan pajak Rp2,2 triliun tersebut berasal dari 352 WP korporasi yang ditindak oleh Satgas PKH. Terdapat peningkatan penerimaan pajak dari ratusan WP tersebut sebesar 14,79% YoY berdasarkan realisasi dari 9 Oktober 2024 ke 9 Oktober 2025. 

Secara terperinci, PPh, PPN, dan PBB yang mereka bayarkan apabila dibandingkan sampai dengan 9 Oktober 2024, atau sebelum adanya Satgas PKH, hanya sebesar Rp15,02 triliun. 

Setelah serangkaian penindakan yang dilakukan para WP itu telah membayarkan Rp2,2 triliun kekurangan pajak yang seharusnya mereka setorkan ke negara. 

Bimo mengungkap bahwa setoran pajak triliunan rupiah dari penindakan Satgas PKH itu juga termasuk dari 201 penunggak pajak besar yang ditindak Kemenkeu. Sampai dengan 24 November 2025, otoritas pajak telah mencairkan Rp11,99 triliun dari penunggak pajak besar itu. 

“Jadi, sebagian dari sini yang menyumbang ke Rp11 triliun yang kami kumpulkan dari 201 wajib pajak,” lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu. 

Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Satgas PKH September 2025 lalu, saat itu realisasi penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara mencapai 3,32 juta hektare atau 300% dari target awal 1 juta hektare. Seluas 1,5 juta hektare diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kemenkeu disebut menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui 

– Setoran escrow account: Rp325 miliar;

– Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar;

– Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun;

– Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

Dia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP No.24/2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

———————-

Artikel berjudul “Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251127/259/1932317/penunggak-pajak-besar-ditindak-satgas-pkh-purbaya-terima-tambahan-rp22-triliun