Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan 200 penunggak pajak besar sudah membayarkan kewajibannya ke otoritas senilai Rp11,4 triliun, dari total tagihan sekitar Rp60 triliun. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut realisasi pembayaran pajak sampai dengan Rabu (19/11/2025) kemarin melesat cukup tinggi dari data per Jumat (14/11/2025). 

“Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin Jumat sampai hari Rabu [pekan ini], Rp1,3 triliun, jadi total Rp11,487 triliun,” ujarnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

Bimo mengatakan pihaknya masih memasang target pembayaran dari penunggak pajak besar itu senilai Rp20 triliun sampai dengan akhir 2025. Dia menyebut para penunggak pajak besar khususnya yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu telah berkomitmen melunasi kewajibannya. 

“Khususnya untuk yang inkrah komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami,” terang Bimo. 

Pada keterangan sebelumnya, Bimo memerinci bahwa dari 200 WP berkategorikan penunggak pajak besar itu meliputi 91 WP dengan pembayaran termasuk dengan mengangsur. 

Kemudian, 59 WP dilakukan dengan tindak lanjut lainnya. Sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH). 

Selanjutnya, sebanyak 5 WP sudah dilakukan asset tracing oleh otoritas, 9 WP dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaat atau beneficial ownership-nya, serta 1 WP disandera atau ditahan penegak hukum. 

———————-

Artikel berjudul “Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251121/259/1930569/penunggak-pajak-kakap-setor-rp114-triliun-ke-purbaya-per-november-2025