Peraturan Daerah Nomor : 30 TAHUN 2024

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 30 TAHUN 2024

TENTANG

PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang  :

  1. bahwa untuk meningkatkan kontribusi para pihak yang berperan dalam penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah;

Mengingat  :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut CASN adalah profesi bagi calon pegawai negeri sipil dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  6. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang selanjutnya disingkat PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/ unit kerja pada perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan penyedia jasa lainnya perorangan pada badan layanan umum daerah.
  7. Tenaga Ahli adalah tenaga profesional yang memiliki kemampuan untuk memberikan konsultansi pada area spesifik yang telah melalui    pendidikan    tertentu    yang    berpengalaman    dan dipekerjakan dengan ikatan kerja tertentu dan waktu tertentu.
  8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Pihak Lain adalah pihak yang secara nyata berkontribusi langsung dalam membantu penerimaan Pajak, di luar dari Wajib Pajak.
  11. Masyarakat adalah orang perseorangan yang memiliki nomor induk kependudukan dan terdaftar di aplikasi yang disediakan oleh Bapenda.

BAB II
PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 2

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan Pajak.

Pasal 3

(1) Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Wajib Pajak;
b. Pihak Lain; dan
c. Masyarakat.
(2) Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. CASN/ASN Bapenda;
b. PJLP Bapenda; dan
c. Tenaga Ahli Bapenda.

Pasal 4

Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. plakat;
b. piagam;
c. hadiah; dan/atau
d. publikasi.

Pasal 5

Ketentuan teknis pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

Pasal 6

(1) Pemberian penghargaan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

a. pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada usulan yang disampaikan kepada Kepala Bapenda; dan
b. pemberian penghargaan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c didasarkan pada poin yang diperoleh dari penyampaian laporan bukti transaksi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari internal maupun eksternal Bapenda dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

a. tingkat kepatuhan Wajib Pajak, yaitu tidak memiliki tunggakan Pajak dan/atau ketepatan dalam melakukan pembayaran Pajak;
b. melakukan pembayaran Pajak dengan nominal besar; atau
c. membantu Bapenda dalam melakukan pemungutan Pajak.

Pasal 7

(1) Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Bapenda.
(2) Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan bukti transaksi.
(3) Bukti transaksi dengan data minimal berupa:

a. foto bukti transaksi;
b. nilai transaksi; dan
c. foto tempat/lokasi objek Pajak.
(4) Tata cara penyampaian laporan bukti transaksi ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

Pasal 8

(1) Bapenda menerima laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk dibahas da ndinilai oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

Pasal 9

(1) Tim seleksi menyampaikan hasil pembahasan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Kepala Bapenda sebagai rekomendasi pemberian penghargaan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

BAB III
PENDANAAN

Pasal 10

Pendanaan pelaksanaan pemberian penghargaan dalam penerimaan Pajak Daerah bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan Kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 72012