KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA·
NOMOR 851 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN DAN PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH DAN PEJABAT LAINNYA UNTUK MEMBERIKAN DATA PERPAJAKAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur menetapkan dan memberikan izin tertulis kepada pejabat untuk memberikan data perpajakan daerah kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah dan aparat penegak hukum serta untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan dan Pemberian Izin Tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pejabat Lainnya untuk Memberikan Data Perpajakan Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN DAN PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH DAN PEJABAT LAINNYA UNTUK MEMBERIKAN DATA PERPAJAKAN DAERAH.
KESATU :
Menetapkan dan memberikan izin tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan pejabat lainnya untuk memberikan data perpajakan daerah kepada:
a. | pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah; |
b. | aparat penegak hukum; dan |
c. | hakim di pengadilan. |
KEDUA :
Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ya1tu pegawa1 negeri sipil pada Badan Pendapatan Daerah yang ditunJuk oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
KETIGA :
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA
ttd
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta