Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 7/PJ/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 7/PJ/2024
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis belum sepenuhnya mengatur mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan oleh lembaga keuangan pelapor sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (6) huruf a, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis;

 
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis;

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS.
 

 
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis diubah sebagai berikut:
 

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

a. kategori Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor;
b. jenis Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor;
c. kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor;
d. jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan;
e. identitas Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; dan/atau
f. identitas Petugas Pelaksana.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

a. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
b. secara jabatan.
(3) Penyampaian permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan:

a. secara elektronik;
b. secara langsung; atau
c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

a. secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta mengunggah salinan digital dokumen pendukung; atau
b. secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir ke KPP atau KP2KP, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung.
(5) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan oleh:

a. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
b. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(6) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

a. surat kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran dalam rangka perubahan data ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau
b. dokumen yang membuktikan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor mengajukan permohonan perubahan jenis lembaga keuangan dan Lembaga Keuangan Pelapor menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(7) Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima kepada Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sepanjang permohonan perubahan data memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(8) Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP melakukan perubahan data dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara elektronik, langsung, atau melalui pos tercatat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan.
(9) Kepala KPP dapat melakukan perubahan data secara jabatan dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara elektronik, langsung, atau melalui pos tercatat setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10) Surat pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor:

a. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
b. secara jabatan,

dalam hal lembaga keuangan dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

(2) Dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan penghapusan NPWP, status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dicabut secara jabatan.
(3) Termasuk dalam lingkup pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dimaksud:

a. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi; atau
b. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(4) Penyampaian permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan:

a. secara elektronik;
b. secara langsung; atau
c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(4a) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan:

a. secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengunggah salinan digital surat permohonan pencabutan status terdaftar dan dokumen pendukung; atau
b. secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir ke KPP atau KP2KP dengan menyampaikan surat permohonan pencabutan status terdaftar serta melampirkan dokumen pendukung.
(5) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) harus ditandatangani oleh:

a. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
b. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(6) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

a. surat kuasa, dalam hal permohonan pencabutan status terdaftar ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau
b. dokumen sesuai dengan alasan pencabutan status terdaftar.
(7) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 (8) Terhadap permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima kepada Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sepanjang permohonan dimaksud memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).

   

3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
  

Pasal 11

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 minimal memuat informasi berupa:

a. identitas pemegang Rekening Keuangan;
b. nomor Rekening Keuangan;
c. identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
d. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan, dengan rincian dan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:

a. Extensible Markup Language (XML); atau
b. Excel Workbook (XLS atau XLSX),

dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:

a. mekanisme elektronik yang dilakukan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan atau melalui KPP.
(4) Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Lembaga Keuangan Pelapor:

a. mengunggah file laporan dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
b. memilih pernyataan penyampaian laporan nihil, dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
(5) Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan:

a. laporan disertai dengan surat pernyataan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
b. surat pernyataan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
(6) Format laporan dan aplikasi untuk melakukan pengamanan atau enkripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta petunjuk pengisian laporan dapat diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Contoh format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

   

4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 13

(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun kalender berikutnya.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya ke Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Lembaga Keuangan Pelapor dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal:

a. ditemukan kekeliruan oleh Lembaga Keuangan Pelapor dalam laporan yang telah disampaikan; atau
b. menerima permintaan penjelasan secara tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak karena:

1. terdapat indikasi kekeliruan pengisian laporan berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
2. diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan.
(3a) Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.
(3b) Pembetulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:

a. disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Pajak oleh:

a. LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; dan
b. LJK, LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3c) Pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) huruf b disampaikan:

a. secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. secara langsung ke unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan atau melalui KPP.
(3d) Surat permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

 

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 13A

(1) Saluran penyampaian permohonan atau laporan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13, hanya dapat digunakan Lembaga Keuangan Pelapor dalam hal:

a. sistem atau fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi keuangan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan Lembaga Keuangan Pelapor;
b. sistem atau fasilitas komunikasi yang dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor mengalami gangguan teknis;
c. keadaan yang secara nyata menyebabkan Lembaga Keuangan Pelapor tidak dapat menyampaikan informasi keuangan secara elektronik (force majeure);
d. sistem atau fasilitas komunikasi Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia, mengalami kerusakan, dan/atau gangguan; dan/atau
e. keadaan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor merupakan LJK yang melaksanakan kewajiban pelaporan dan/atau pembetulan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku.

   

(6) Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO