PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. | Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. |
2. | Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. |
3. | Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya. |
4. | Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi panitia urusan piutang negara pusat dan panitia urusan piutang negara cabang. |
5. | Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang diurus oleh PUPN. |
6. | Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN. |
7. | Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN cabang, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang. |
8. | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
9. | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang. |
10. | Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. |
11. | Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. |
12. | Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. |
13. | Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
Pasal 2
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program ditandatangani. | ||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Crash Program tidak dapat diberikan terhadap:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut. |
Pasal 3
(1) | Penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. |
(2) | Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal. |
(3) | Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. |
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
(1) | Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. |
(2) | Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Bagian Kesatu
Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara
dan Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program
Pasal 5
(1) | KPKNL menginventarisasi berkas kasus Piutang Negara untuk memastikan Penanggung Utang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||||||||
(2) | Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. | ||||||||
(3) | Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
Pasal 6
(1) | Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
|
||||||||||
(2) | Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan
Crash Program
Pasal 7
(1) | Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. | ||||||||
(2) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
|
||||||||
(3) | Format surat permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikirimkan:
|
||||||||||
(2) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
|
||||||||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, dapat digantikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh:
|
||||||||||
(5) | Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||||||
(6) | Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan SP3N, dengan didukung surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan. | ||||||||||
(7) | Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan tertulis tersebut dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris. | ||||||||||
(8) | Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), KPKNL menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon. | ||||||||||
(9) | Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPKNL menolak permohonan. | ||||||||||
(10) | Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris yang mengajukan permohonan Crash Program, bertanggung jawab atas kebenaran formal maupun materiel dalam persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7). |
Pasal 9
Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a meliputi:
a. | instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, atau Penyerah Piutang dalam hal Penanggung Utang merupakan warga negara atau badan usaha/hukum asing; atau |
b. | instansi/pejabat atasannya, dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum publik, badan hukum milik negara, atau unit instansi/lembaga pada pemerintah pusat/daerah. |
Pasal 10
(1) | Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya, sudah menghilang, atau tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan keringanan, permohonan Crash Program dapat diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, dengan ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari:
yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. |
||||||
(2) | Pihak ketiga selaku pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan kartu identitas dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesediaan memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program yang dimohonkan. |
Pasal 11
(1) | KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. | ||||||||
(2) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
|
||||||||
(3) | Dalam hal dalam pembahasan untuk memastikan ketepatan rincian sisa kewajiban ditemukan data angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. | ||||||||
(4) | Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang dengan data yang telah disampaikan oleh Penyerah Piutang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. | ||||||||
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
||||||||
(6) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan yang minimal memuat rekomendasi berupa pertimbangan persetujuan atau penolakan Crash Program. | ||||||||
(7) | Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal ditandatangani oleh:
serta dibubuhi tanda tangan mengetahui oleh Kepala KPKNL. |
||||||||
(8) | Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program. | ||||||||
(9) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan. | ||||||||
(10) | Format berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Pemberian Crash Program
Pasal 12
(1) | Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:
|
||||||||||||||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan besaran Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk:
yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban pokok. |
||||||||||||||||||
(3) | Contoh perhitungan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 13
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. | ||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan kewajiban melunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
||||
(3) | Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. |
Pasal 14
(1) | Penanggung Utang yang wanprestasi setelah diberikan persetujuan Keringanan Utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pemberian Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan. |
(3) | Dalam hal permohonan Crash Program disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
Pasal 15
Apabila Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan Crash Program yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Pasal 16
(1) | Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok, diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. |
(2) | Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10. |
Bagian Keempat
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Pasal 17
Pengenaan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IV
PEMBERIAN PERSETUJUAN, PENOLAKAN
DAN PELUNASAN CRASH PROGRAM
Pasal 18
(1) | Kepala KPKNL memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap. |
(2) | Persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan surat oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. |
(3) | Format surat persetujuan dan surat penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 19
(1) | PUPN cabang menerbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas setelah pelunasan dengan keringanan terpenuhi sesuai surat persetujuan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). | ||||||||||
(2) | Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPKNL:
|
||||||||||
(3) | Format surat pernyataan Piutang Negara lunas dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 285