PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk menyederhanakan proses permohonan pelayanan dan meningkatkan kualitas atas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan digitalisasi proses permohonan pelayanan dan kemudahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pengguna pelayanan keimigrasian;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 124), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 373