Peraturan Pemerintah Nomor : 22 TAHUN 2024

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                     
Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan;
  2. bahwa kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan melalui pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia;

                     
Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

                     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA.
   
                 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
  4. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  5. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  7. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di LPEI dan/atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

    

Pasal 2

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

                     

Pasal 3

(1) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b. dananya berasal dari DHE SDA;
c. memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 (satu) bulan; dan
d. tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
(2) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama;
b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama;
c. surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI; dan
d. instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

 
                   

Pasal 4

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak.
(2) Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;
3. tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
4. tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.
b. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3. tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan;
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.
(4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 
                   

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilunasi melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada Eksportir.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:  

a. Bank untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
b. Peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b;
c. LPEI untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
d. Bank atau LPEI sebagai:

1) penerbit instrumen keuangan; atau
2) peserta operasi pasar terbuka,

untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.

(4) Tata cara pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

   
                 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5803), yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      
               

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                     
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 84

       

             
PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA

              

I. UMUM

Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia.
 

Dalam rangka mendukung kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia tersebut, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir menempatkan DHE SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan perpajakan dimaksud adalah melalui perlakuan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif yang lebih rendah atas penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.

 

Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini, selain merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong Eksportir menempatkan dana hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia, juga bentuk penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut. Dalam pengaturan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, termasuk juga pengaturan mengenai kriteria dan cakupan instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu, yang atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen-instrumen tersebut mendapatkan perlakuan khusus Pajak Penghasilan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “tidak diperdagangkan di pasar sekunder” adalah Eksportir tidak menjual atau tidak mengalihkan kepemilikan instrumen tersebut kepada pihak lain.

 

Ayat (2)

Huruf a

Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrurmen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa deposito dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang sumber dana deposito berasal dari Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang sama dengan Bank penerbit deposito tersebut.

Contoh 1:
PT A selaku Eksportir menempatkan dana DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank X, kemudian memindahkan dana tersebut pada Deposito yang diterbitkan Bank X. Atas penghasilan yang diterima PT A dari deposito tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 2:
PT A selaku Eksportir menempatkan dana DHE SDA pada Rekening Khusus di Bank X. Selanjutnya, PT A memindahkan DHE SDA dari Rekening Khusus di Bank X ke Rekening Khusus di Bank Y, dan kemudian memindahkan dananya ke Deposito yang diterbitkan oleh Bank Y. Atas penghasilan yang diterima PT A dari deposito tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 3:
PT A selaku Eksportir SDA menempatkan dana DHE SDA pada Rekening Khusus di Bank X. Selanjutnya, PT A langsung memindahkan dana tersebut pada Deposito yang diterbitkan Bank lain, yaitu Bank Y. Atas penghasilan yang diterima PT A dari deposito tersebut tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan mengenai pengenaan Pqiak Penghasilan atas bunga deposito yang berlaku umum.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia” mentpakan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Yang dimaksud dengan “peserta operasi pasar terbuka” merupakan Bank dan/atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi moneter.

Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama.

Contoh 1:
PT B selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank X. Selanjutnya PT B memindahkan dana DHE SDA ke instrumen term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing melalui Bank X selaku peserta operasi pasar terbuka. Atas imbal hasil dari term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing yang dibayarkan melalui Bank X kepada PT B dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 2:
PT B selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank X. Selanjutnya PT B memindahkan dana DHE SDA ke term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing melalui Bank Z (tanpa membuka dan menempatkan dana DHE SDA di Rekening Khusus DHE SDA di Bank Z).

Atas imbal hasil dari penempatan dana tersebut yang dibayarkan oleh Bank Z tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berlaku umum.

Huruf c

Surat sanggup merupakan promissory notes yang merupakan instmmen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI yang bersifat tidak dapat dialihkan dan dikuasakan. Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa surat sanggup (promissory notes) yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA Eksportir bersangkutan di LPEI, dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 1:
PT X selaku Eksportir SDA yang mempakan debitur LPEI, memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di LPEI. PT X kemudian memindahkan dana DHE SDA tersebut untuk membeli surat sanggup (promissory notes) yang diterbitkan oleh LPEI. Atas bunga yang diterima PT X dari instnrmen tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 2:
PT Y selaku Eksportir non SDA merupakan debitur LPEI. PT Y membeli promissory notes yang diterbitkan oleh LPEL Atas bunga yang diterima PT Y dari LPEI tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Tarif dalam ketentuan ini diterapkan untuk DHE SDA yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada instmmen moneter atau keuangan tertentu di Indonesia.

Dana yang ditempatkan pada instrumen moneter atau keuangan tertentu tersebut harus berasal dari Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing.

Ayat (3)

Dalam hal setelah berakhirnya jatuh tempo penempatan instrumen, Eksportir menempatkan kembali (roll over) dananya ke instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu, atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Contoh:
PT A menempatkan dana DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank X, selanjutnya dana tersebut ditempatkan pada instrumen deposito pada Bank X untuk jangka waktu penempatan 3 bulan.

Setelah 3 bulan, PT A menarik dananya dan ditempatkan kembali ke Rekening Khusus DHE SDA di Bank X. Selanjutnya dana tersebut dipindahkan untuk ditempatkan kembali pada deposito di Bank X dengan jangka waktu penempatan 1 bulan. Atas penghasilan dari deposito 1 bulan tersebut, berlaku juga ketentuan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (4)

Contoh:
PT A menempatkan dana DHE SDA ke instrumen deposito di Bank X sebesar USD1.000.000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) dengan tenor 3 bulan dan tingkat suku bunga 6% setahun, dan bunganya dibayarkan setiap bulan kepada PT A. PT A menempatkan deposito pada tanggal 1 Juni 2025, Besarnya bunga yang diterima PT A di akhir bulan Juni adalah sebesar:
(USD1.000.000 x6%) x (30/365 hari) = USD4.931,5

Dasar pengenaan pajak bunga deposito yang dikenai pemotongan Pajak Penghasilan final adalah sebesar USD4.931,5 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma lima Dolar Amerika Serikat). Untuk penghitungan dasar pengenaan pajak bulan Juli dan Agustus mengikuti contoh penghitungan di atas dengan memperhitungkan jumlah hari pada bulan pembayaran bunga deposito.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Pemotongan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan pada saat pembayaran bunga, diskonto, atau imbalan lain sejenis oleh Bank atau pihak lainnya kepada Eksportir atas penempatan dana DHE SDA.

Contoh 1:
PT A selaku Eksportir SDA yang merupakan debitur LPEI, memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di LPEI kemudian memindahkan dana tersebut untuk ditempatkan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes).

Kontrak penempatan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes) sebagai berikut:

  1. ditempatkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
  2. tenor penempatan 3 (tiga) bulan; dan
  3. pembayaran bunga dilakukan saat akhir tenor penempatan.

Pembayaran bunga dan akhir periode jatuh tempo surat sanggup (Promissory Notes) tersebut terjadi setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Berdasarkan contoh tersebut, LPEI melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh pembayaran bunga pada saat pembayaran bunga dengan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, pada saat dilakukan pembayaran penghasilan di akhir periode penempatan surat sanggup (Promissory Notes)

Contoh 2:
PT B selaku Eksportir SDA yang merupakan debitur LPEI, memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di LPEI kemudian memindahkan dana tersebut untuk ditempatkan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes).
 
Kontrak penempatan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes) sebagai berikut:

  1. ditempatkan pada surat sanggup (Promissory Notes) sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
  2. tenor penempatan 3 (tiga) bulan; dan
  3. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan (pembayaran bunga dilakukan tiga kali, setiap akhir bulan).

Pembayaran bunga bulan pertama dan kedua dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk pembayaran bunga bulan ketiga dilakukan saat Peraturan Pemerintah ini berlaku.
 
Berdasarkan contoh tersebut, maka LPEI melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

  1. atas bunga bulan pertama dan kedua yang dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga; dan
  2. atas bunga bulan ketiga yang dibayarkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 3:
Berdasarkan Contoh 2 di atas, walaupun kontrak mengatur bahwa bunga dibayarkan secara bulanan, ternyata realisasi pembayaran bunga seluruhnya baru dilakukan oleh LPEI pada akhir tenor, yang terjadi setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
 
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh LPEI sebagai berikut:

  1. atas bunga bulan pertama dan kedua yang sesuai kontrak seharusnya dibayarkan setiap bulan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga; dan
  2. atas bunga bulan ketiga yang seharusnya dibayarkan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 4:
PT C selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus Bank M, kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito di Bank M.
 
Kontrak Deposito sebagai berikut:

  1. ditempatkan pada deposito setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku;
  2. tenor penempatan 3 (tiga) bulan; dan
  3. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan (pembayaran bunga dilakukan tiga kali, setiap akhir bulan).

Pembayaran bunga bulan pertama dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk pembayaran bunga bulan kedua dan ketiga dilakukan saat Peraturan Pemerintah ini berlaku.
 
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemotongan Pajak Penghasilan oleh Bank M sebagai berikut:

  1. Atas bunga bulan pertama yang dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  2. Atas bunga bulan kedua dan ketiga yang dibayarkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Contoh 5:
PT D selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus Bank P, kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito valuta asing di Bank P.
 

Kontrak Deposito sebagai berikut:

  1. ditempatkan pada deposito setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku;
  2. tenor penempatan 6 (enam) bulan; dan
  3. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan (pembayaran bunga dilakukan enam kali, setiap akhir bulan).

Dengan kontrak tenor penempatan 6 (enam) bulan, maka pada saat pembayaran bunga setiap bulannya, Bank P melakukan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 2,5% (dua koma lima persen), sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini.
 
Berdasarkan contoh tersebut di atas, ternyata pada akhir bulan ketiga PT D menarik dana Deposito.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini, karena tenor penempatan menjadi 3 (tiga) bulan, maka seharusnya bunga yang dibayarkan kepada PT D dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen).
 
Dengan contoh tersebut, pada saat pembayaran bunga bulan ketiga (ketika deposito ditarik oleh PT D), Bank P melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

  1. tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dikalikan bunga bulan ketiga; ditambah
  2. tarif 5% (lima persen) dikalikan bunga yang telah dibayarkan di bulan pertama dan bulan kedua.

Tarif 5% (lima persen) tersebut di atas merupakan kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan untuk bulan pertama dan kedua yang disebabkan karena PT D menarik deposito sebelum berakhirnya tenor penempatan.
 
Tarif 5% (lima persen) adalah selisih tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) yang merupakan tarif untuk penempatan 3 (tiga) bulan dengan tarif 2,5% (dua koma lima persen) yang merupakan tarif yang telah digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan di bulan pertama dan kedua.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6918