Peraturan Pemerintah Nomor : 33 TAHUN 2024

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. jasa digitalisasi penyiaran;
b. jasa pelatihan pertelevisian;
c. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
d. jasa penyiaran;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f. jasa produksi program dan/ atau konten;
g. jasa multipleksing; dan
h. royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:

a. jasa penyiaran program; dan
b. jasa penyiaran spot iklan.
(2) Tarif jasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula:

rata – rata biaya promosi program   x  rata – rata penonton per program x

target penonton  
 indeks jenis program x faktor penyesuai
(3) Tarif jasa penyiaran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula:

indeks penggunaan layar televisi x tarif jasa penyiaran program x rata-rata  rating  program x  koefisien jenis layanan x faktor penyesuai

Pasal 3

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. produksi siaran; dan
b. nonsiaran.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya penggunaan area produksi siaran + biaya penggunaan bangunan + biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya penggunaan area nonsiaran + biaya penggunaan bangunan.
(4) Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing.

Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 7

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan.

Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara  Bukan  Pajak sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhimya kontrak kerja sama.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 255, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 177

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Untuk  mengoptimalkan  Penerimaan  Negara Bukan  Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah yang baru.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “jasa digitalisasi penyiaran” adalah segala jenis layanan penyebarluasan konten atau pesan audiovisual yang didistribusikan dengan menggunakan media dalam jaringan atau fasilitas digital (multiplatform) seperti portal berita, video on demand (VOD), media sosial, dan/ atau penyiaran ke videotron.

Yang dimaksud dengan “videotron” adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan menggunakan teknologi light emitting diode (LED) yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar ruang. Videotron memiliki banyak sebutan antara lain led display, led screen, led screen board, dan digital visual advertising.

Hurufb

Yang dimaksud dengan “jasa pelatihan pertelevisian” adalah penyelenggaraan pelatihan dalam bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi” adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/ atau instansi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “jasa penyiaran” adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dengan berbagai varian atau jenisnya yang didistribusikan melalui sistem penyiaran televisi Free to Air (FfA).

Bentuk program siaran antara lain durasi program 10 (sepuluh) menit, 30 (tiga puluh) menit, dan 60 (enam puluh) menit berdasarkan posisi program booking air time, booking thema, dan booking segment.

Bentuk program siaran dan/ atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dibedakan berdasarkan durasi, penempatan regular time, prime time, dan posisi pada frame/layar saat program berlangsung.

Bentuk program siaran dan/atau iklan antara lain berupa opening billboard (OBB)/ closing billboard (CBB), bumper in (BI), dan bumper out (BO), running text, squeeze frame, super impose (SI), template, tag on promo, kuis, telop, back drop, floor drop, wing drop, looping, build in logo, build in product, virtual advertising, ad lips, advertorial, filler/infotorial, video clips music, dan time signal reguler.

Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi” adalah penggunaan lahan, bangunan dan/ atau pengelolaan sarana produksi lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, termasuk ruang/ lahan (space) pada menara pemancar, dan/atau Studio Alam TVRI di Depok.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “jasa produksi program dan/atau konten” adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “jasa multipleksing” adalah penggunaan satu atau lebih saluran siaran digital/ slot multipleksing milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/ atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/ atau konten” adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas jasa produksi program dan/ atau konten Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “tarif’ merupakan batas tarif tertinggi.

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “jasa penyiaran program” adalah jasa penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regular time dan/ atau prime time.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “jasa penyiaran spot iklan” adalah jasa penyiaran suatu iklan (spot) atau promosi yang ditayangkan pada regular time dan/atau prime time.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “rata-rata biaya promosi program” adalah rata-rata biaya promosi program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia per bulan.

Yang dimaksud dengan “target penonton” adalah target penonton Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia per program.

Yang dimaksud dengan “rata-rata penonton per program” adalah rata-rata penonton per program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei.

Yang dimaksud dengan “indeks jenis program” adalah angka pengukuran jenis program booking air time, booking thema, dan booking segment.

Yang dimaksud dengan “faktor penyesuai” adalah faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran program.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “indeks penggunaan layar televisi” merupakan angka pengukuran penggunaan layar televisi untuk promosi produk iklan.

Yang dimaksud dengan “tarif jasa penyiaran program” merupakan biaya penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regular time dan/ atau prime time.

Yang dimaksud dengan “rata-rata rating program” merupakan rata­ rata rating program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei
.
Yang dimaksud dengan “koefisien jenis layanan” merupakan parameter jenis layanan komersial dan non komersial.

Yang dimaksud dengan “faktor penyesuai” merupakan faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran spot iklan.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran” adalah penggunaan lahan, bangunan, dan/atau pengelolaan sarana dan prasarana produksi lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, termasuk ruang/lahan (space) pada menara pemancar, dan/atau Studio Alam TVRI di Depok.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk nonsiaran” adalah penggunaan lahan, bangunan, dan/ atau pengelolaan sarana dan prasarana lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “biaya penggunaan area produksi siaran” adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk penggunaan area produksi siaran.

Yang dimaksud dengan “biaya penggunaan bangunan” adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi siaran.

Yang dimaksud dengan “biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya” adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memelihara/ mengelola sarana dan prasarana produksi siaran lainnya terkait selain lahan dan bangunan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “biaya penggunaan area nonsiaran” adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk nonsiaran.

Yang dimaksud dengan “biaya penggunaan bangunan” adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi nonsiaran.

Ayat (4)

Biaya penggunaan area produksi siaran dihitung berdasarkan formula:

luas area lahan produksi siaran yang digunakan x nilai lahan area produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai.

Biaya penggunaan bangunan produksi siaran dihitung berdasarkan formula:

luas area bangunan produksi siaran yang digunakan x nilai bangunan produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai.

Biaya penggunaan area nonsiaran dihitung berdasarkan formula:

luas area lahan nonsiaran yang digunakan x nilai lahan nonsiaran berdasarkan nilai ju.al objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai.

Biaya penggunaan bangunan nonsiaran dihitung berdasarkan formula:

luas area bangunan nonsiaran yang digunakan x nilai bangunan nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kontrak kerja sama” antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem kerja sama air time sharing, profit sharing, revenue sharing, bundling, program spesial, dan penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan “on air dan off air” adalah layanan gabungan antara jasa produksi dan/ atau jasa penyiaran dan/ atau jasa digitalisasi penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran dalam bentuk kegiatan (event) atau kegiatan off air lainnya.

Yang dimaksud dengan “commitment billing” adalah komitmen pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran sesuai permintaan wajib bayar.

Yang dimaksud dengan “run on station” adalah pembelian slot spot dalam jumlah tertentu oleh wajib bayar untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan “air time sharing” adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka:

  1. produksi dan penyiaran program;
  2. penyiaran program siap siar (canned product); dan/ atau
  3. digitalisasi penyiaran.

Dalam melakukan kerja sama, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menyediakan:

  1. jam siaran (time slot);
  2. sarana distribusi konten (digitalisasi penyiaran); dan/ atau
  3. sarana produksi program,

sedangkan pihak lain menyediakan materi program siap siar dan/ atau konsep kreatif program atau desain produksi program.

Pihak lain mendapatkan kompensasi berupa persentase spot iklan dan/ atau sponsorship sesuai kesepakatan.

Yang dimaksud dengan “profit sharing” adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/ atau penyiaran program siap siar (canned product) dan/atau digitalisasi penyiaran. Pembagian hasil dihitung antara lain berdasarkan keuntungan bersih (net profit) hasil penjualan iklan (spot), sponsorship, dan/ atau royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan “revenue sharing” adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product) dan/atau digitalisasi penyiaran. Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross profit) hasil penjualan spot dan/atau sponsorship.

Yang dimaksud dengan “bundling” adalah strategi pemasaran dengan cara menggabungkan beberapa jasa layanan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk ditawarkan kepada mitra dalam satu paket harga.

Yang dimaksud dengan “program spesial” adalah program yang dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan/atau program siap siar (canned product) yang hak siarnya dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien yang sudah disetujui oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia antara lain yang berkaitan dan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaan, event institusi/lembaga, atau kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau aliran (genre).

Yang dimaksud dengan “penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran” adalah kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan produksi siaran yang menggunakan sarana dan prasarana dimaksud guna mendapatkan hasil karya produksi siaran yang berkualitas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan “dukungan layanan” antara lain berupa barang dan/ atau jasa yang diberikan mitra kerja kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan (event), produksi, penyiaran, dan/atau digitalisasi penyiaran sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang setara dengan nilai jasa yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan dan/ atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan.

Yang dimaksud dengan “biaya konsumsi” adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi.

Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah layanan satuan kerja Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, service level agreement (SLA), jumlah saluran siaran yang disewa, status lembaga penyiaran, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial-budaya, kegiatan keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, pertahanan dan keamanan, kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional, duta besar negara sahabat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga sosial non profit, kontribusi mitra terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, kontribusi mitra terhadap kegiatan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah, pelajar, mahasiswa, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

    

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6984