PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebageimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
|
||||||||||||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam tampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, | ||||||||||||||||
(3) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. | ||||||||||||||||
(4) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid sudah termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku. | ||||||||||||||||
(5) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
(6) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. | ||||||||||||||||
(7) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta. |
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 ayat (1), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. |
Pasal 4
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). |
||||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). | ||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Pasal 5
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa nonelektronik dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) kepada:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
|
||||||||||||||||||||||
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pas lintas batas dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
|
||||||||||||||||||||||
(5) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
|
||||||||||||||||||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Pasal 6
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Dalam keadaan tertentu, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana untuk lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, dan sekolah negeri dan swasta serta lembaga pendidikan pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan paten. |
(4) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon. |
(5) | Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan permohonan, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan administratif dengan dikenai biaya sebesar 50% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 1 Peraturan Pemerintah ini. |
(6) | Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif dengan dikenai biaya sebesar 50% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 11 Peraturan Pemerintah ini. |
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Pasal 7
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
|
||||||||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar. | ||||||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Pasal 8
(1) | Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kecuali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7. |
(2) | Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. | layanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, izin keimigrasian, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak keimigrasian lainnya yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan; dan |
b. | penerimaan kekayaan intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan sertifikat hak cipta, biaya (jasa) penerbitan sertifikat desain industri, biaya (jasa) penerbitan sertifikat paten, dan biaya (jasa) penerbitan sertifikat merek, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan. |
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 18 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 240
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
I. | UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Yang dimaksud dengan “kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan” meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/ atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan pemasyarakatan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tarif” pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah peraturan menteri/peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai tarif pada layanan kesehatan terdekat.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kepentingan pemerintahan” antara lain penyidikan, penyelidikan, perpajakan, dan kemanusiaan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan “kepentingan pemerintahan” antara lain penyelenggaraan acara kenegaraan yang bersifat internasional. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Yang dimaksud dengan “kepentingan pemerintahan” antara lain penyelenggaraan acara kenegaraan yang bersifat internasional.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain paten belum komersial.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain penyidikan, penyelidikan, perpajakan, kemanusiaan, kepentingan negara dalam hal menjalankan putusan pengadilan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, dan masyarakat tidak mampu.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7000