Peraturan Presiden Nomor : 56 Tahun 2024

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2014
TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE
ASSISTANCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN
ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 20A ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan secara resiprokal;
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan melalui Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), dengan melakukan pernyataan (declaration);
  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi, sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pernyataan (declaration) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional;
  5. bahwa penarikan kembali atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui notifikasi perubahan pernyataan sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan);
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan);

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  4. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 316);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
 
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN).

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 316) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Prancis, dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia beserta pernyataan (declaration) sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pernyataan yang tercantum dalam Lampiran berdasarkan Peraturan Presiden ini, perubahan pernyataan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
2. Pernyataan (declaration) dalam huruf B Lampiran Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 74