Peraturan Presiden Nomor : 63 TAHUN 2024

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dengan persyaratan (reservation) yang berisi Daftar Persyaratan dan Notifikasi Indonesia;
b. bahwa Daftar Persyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan penggeseran Laba) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mengalami perubahan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Persyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional;
d. bahwa penarikan kembali atas Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui notifikasi perubahan daftar Persyaratan sesuai dengan Pasal 35 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 216);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA).
  
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 216), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
       

Pasal 1

(1) Mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2017 dengan Persyaratan (reservation).
(2) Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan Persyaratan (reservation) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2a) Dalam hal terdapat perubahan Daftar Persyaratan dan Notifikasi Indonesia dalam Persyaratan yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan Daftar Persyaratan dan Notifikasi Indonesia dalam Persyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.

   

2. Daftar Persyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

     

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 

 

    Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO
 


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 92