PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan penyitaan aset milik wajib pajak (WP) yang menunggak. Aksi penguasaan aset pengemplang pajak ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan dalam operasi tersebut, DJP Riau berhasil menyita 16 aset dari 15 wajib pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp4,8 miliar.
“Aset yang disita terdiri atas 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan 6 rekening dengan total Rp2,1 miliar,” ungkapnya Kamis (4/9/2025).
Menurutnya tindakan penyitaan merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan setelah tahapan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
“Upaya persuasif selalu diutamakan. Namun karena wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, maka dilakukan tindakan penyitaan,” ujarnya.
Dengan penyitaan ini, aset WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika utang tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, aset dapat dijual melalui lelang atau dialihkan ke kas negara khusus untuk rekening bank.
Seluruh tahapan ini dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 12.
DJP Riau juga mengapresiasi kerja keras petugas di lapangan dalam penegakan hukum pajak dan mengamankan penerimaan negara.
“Tindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi penunggak pajak sekaligus edukasi bagi wajib pajak lain bahwa DJP memiliki kewenangan penuh melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” pungkasnya.
———————-
Artikel berjudul “Petugas Pajak di Riau Sita 16 Aset Karena WP Menunggak
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250904/259/1908651/petugas-pajak-di-riau-sita-16-aset-karena-wp-menunggak