JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat penambahan piutang pajak sampai dengan hampir Rp140 triliun pada periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli memaparkan bahwa saldo piutang pajak awal 2025 tercatat sebesar Rp35,2 triliun. Ini meliputi saldo bruto Rp75,3 triliun, kemudian dikurangi nilai penyisihan Rp40 triliun.
Selama sembilan bulan setelahnya, terdapat penambahan piutang sebesar Rp139,8 triliun. Kemudian terdapat pengurangan piutang senilai Rp116,1 triliun.
“Nilai Rp139.826,9 miliar adalah merupakan penambahan saldo piutang bruto baru selama periode 1 Januari sd 30 September 2025,” terang Rosmauli kepada Bisnis, Jumat (28/11/2025).
Kemudian, Ditjen Pajak membukukan saldo akhir bruto tercatat sebesar Rp99 triliun lalu dikurangi penyisihan sebesar Rp49,5 triliun. “Sehingga saldo neto per 30 September 2025 adalah sebesar Rp49.437,5 miliar [Rp49,4 triliun],” tulis Rosmauli.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan sejumlah metode yang disiapkan oleh pihaknya untuk mengejar pencairan piutang pajak.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo menyampaikan bahwa pihaknya melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif mulai dari persuasif hingga hard collection.
Pertama, penyampaian surat reminder melalui email blast dengan pendekatan behavioral insight, penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa serta pelaksanaan sita.
Upaya pencairan juga dilakukan khususnya terhadap 201 penunggak pajak terbesar nasional yakni dengan memblokir rekening mereka, termasuk juga terhadap 15 penunggak pajak besar.
Kedua, pemblokiran SABH yang ada di bawah Ditjen AHU Kementerian Hukum, pemblokiran layanan PNBP, serta pelaksanaan lelang bersama dengan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Ketiga, upaya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan atas penanggung pajak. “[Upaya dilanjutkan dengan] pembatasan kebebasan berupa cekal dan kalau perlu sampai penyanderaan,” terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.
Keempat, kerja sama dengan aparat penegak hukum serta antarunit eselon I Kemenkeu, perbankan dan PPATK.
Adapun secara terpisah, Ditjen Pajak juga mencatat khusus untuk 201 penunggak pajak besar, otoritas telah mencairkan Rp11,99 triliun per 24 November 2025 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya menargetkan pengumpulan Rp20 triliun dari penunggak pajak besar itu sampai akhir 2025.
———————-
Artikel berjudul “Piutang Pajak Sempat Melonjak Hampir Rp140 Triliun, Segini Saldo Terbaru
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251128/259/1932467/piutang-pajak-sempat-melonjak-hampir-rp140-triliun-segini-saldo-terbaru





