Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan pemerintah resmi memutuskan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM sebagai kebijakan permanen.
Insentif PPh final 0,5% ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, pemerintah hanya memperpanjang pemberlakuan insentif tersebut hingga 2029.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, keputusan untuk mempermanenkan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan pendapatan alias omzet Rp4,8 miliar telah dibahas dan diputuskan pemerintah.
“Maksudnya permanen sampai batas waktu yang tidak tentukan. Ya sudah [diputuskan], memang sudah dibahas,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tarif PPh sebesar 0% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Itu omzet ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%. Yang omzet yang di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun itu 0,5%,” ungkapnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan masih membuka peluang untuk memperpanjang periode PPh final UMKM 0,5% setelah 2029. Dengan catatan, pelaku UMKM tidak menyiasati kewajiban pajaknya ketika omzetnya melebihi batas.
“Nanti kami lihat keadaannya seperti apa. Kalau UMKM mereka enggak ngibul-ngibul, udah gede [omzetnya], seharusnya enggak apa-apa diperpanjang. Kami lihat 2 tahun ke depan seperti apa,” kata Purbaya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM itu untuk meringankan beban pajak. Di samping itu, insentif tersebut juga untuk menyederhanakan kewajiban administrasi.
“Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang 1 tahun-1 tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).
Pemerintah, sambung dia, juga melakukan penyesuaian penerima PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun untuk pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), wajib pajak UMKM yang terdaftar telah mencapai 542.000.
Seiring dengan perpanjangan insentif PPh 0,5% untuk UMKM, Airlangga mengungkap pemerintah juga akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) atas kebijakan ini.
“Wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000 ini dari Kementerian keuangan, kemudian kita memerlukan revisi PP,” tutupnya.
———————-
Artikel berjudul “PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Permanen
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251117/12/1929556/pph-final-umkm-05-berlaku-permanen





