JAKARTA — Pemerintah telah memutuskan bahwa aturan pajak UMKM dirombak, yakni tarif PPh Final UMKM 0,5% akan berlaku permanen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkap bahwa pemerintah akan menghapus jangka waktu tertentu untuk pemberian insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang atau PT OP pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan rencana itu, UMKM omzet hingga Rp4,8 miliar kena pajak 0,5% dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak kena pajak. Jika sebelumnya ketentuan itu akan berlaku sampai 2029, pemerintah ingin menjadikannya permanen.
“Rencananya untuk WP OP, [aturannya] secepatnya lah, ya, karena sudah selesai pembahasan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Bimo mengungkap bahwa wacana itu datang dari permintaan para pengusaha terkait perpanjangan waktu pemberian pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk WP OP, yang sudah berakhir 2024. Pemerintah pun memperpanjang pemberiannya sampai dengan 2029.
Kemudian, pemerintah juga ingin memberikan kesempatan bagi WP OP yang memenuhi kriteria menerima insentif PPh itu namun tidak dapat menggunakannya karena telah melewati jangka waktu tertentu. Oleh sebab itu, Bimo mengusulkan perubahan pasal 59 pada PP No.55/2022 untuk menghapus aturan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan PT OP.
Dirjen Pajak Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut revisi PP tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tidak lama berselang, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keputusan tarif PPh final UMKM 0,5% berlaku permanen sudah resmi, seiring adanya restu Prabowo.
“Maksudnya permanen sampai batas waktu yang tidak tentukan. Ya sudah [diputuskan], memang sudah dibahas,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM itu untuk meringankan beban pajak. Di samping itu, insentif tersebut juga untuk menyederhanakan kewajiban administrasi.
“Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang 1 tahun-1 tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).
Praktik Manipulasi Omzet untuk Pajak UMKM 0,5%
Dirjen Pajak sebenarnya telah mengendus modus-modus kecurangan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan pajak 0,5%. Hal itu turut menjadi perhatian dalam pembahasan aturan pajak UMKM dirombak.
Bimo menjelaskan bahwa latar belakang dari pihaknya ingin mengubah aturan itu lantaran temuan beberapa praktik wajib pajak UMKM yang melakukan penahanan omzet (bunching) hingga pemecahan usaha (firm splitting).
“Temuan kami dari strategi tax planning, ada beberapa praktik dari WP yang mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% melakukan praktik bunching atau menahan omzet, dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” ujar Bimo.
Modus itu diduga dilakukan melalui wajib pajak (WP) badan. Namun, Bimo enggan memerinci berapa WP badan UMKM yang diduga melakukan praktik tersebut.
“Ada beberapa [pengusaha UMKM]. Saya enggak punya data exact-nya, banyak lah,” ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Oleh sebab itu, lanjut Bimo, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan untuk pasal 57 ayat (1) dan (2) pada Bab 10 terkait dengan pengaturan ulang subyek PPh final 0,5% yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk penghindaran pajak atau anti avoidance rule.
Selain praktik diduga penghindaran pajak itu, otoritas turut menemukan indikasi WP UMKM yang masih memanfaatkan tarif PPh final 0,5% kendati peredaran bruto konsolidasi mereka sudah melewati ambang batas (threshold) yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan pasal 58 yakni penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP PBT yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenakan PPh final dan PPh nonfinal.
“Itu termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri.”
———————-
Artikel berjudul “Purbaya Atur Ulang Pajak UMKM 0,5%, Bakal Berlaku Permanen
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251118/259/1929686/purbaya-atur-ulang-pajak-umkm-05-bakal-berlaku-permanen





