JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penunggak pajak besar yang telah diputus inkrah telah membayar kewajiban secara bertahap. Total baru Rp7 triliun yang dibayar ke kas negara.
“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya seperti apa, tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Purbaya menuturkan bahwa penerimaan pajak dari penunggak besar itu naik dari posisi 26 September 2025 lalu. Pada saat itu, dia menyebut telah menerima Rp5,1 triliun dari penunggak pajak yang perkaranya sudah inkrah di pengadilan.
Secara total, dia telah mengungkap ada 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nilai tagihan pajak yang belum mereka bayarkan yakni Rp60 triliun.
Sebagian besar penunggak pajak itu, terang Purbaya, merupakan perusahaan perseorangan, bukan orang pribadi maupun korporasi.
Saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (23/9/2025), Purbaya mewanti-wanti kepada para penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan untuk melunasi kewajibannya. Dia menyatakan jika mereka tidak segera menyetor kewajiban pajaknya itu maka kehidupannya di Indonesia tidak ada yang tenang.
“Pasti masuk [Rp60 triliun ke kas negara tahun ini]. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” kata pria yang juga mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
———————-
Artikel berjudul “Purbaya Buka-bukaan Penunggak Pajak Besar Baru Bayar Rp7 Triliun
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251008/259/1918581/purbaya-buka-bukaan-penunggak-pajak-besar-baru-bayar-rp7-triliun