Purbaya Buka Suara Soal Penundaan Pajak E-commerce hingga Februari 2026

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait masa waktu penundaan penerapan skema baru pungutan pajak untuk pedagang di lokapasar digital (e-commerce) seperti Shopee hingga Tokopedia.

Sebelumnya, Bimo menyampaikan bahwa skema baru itu ditunda hingga Februari 2026. Kendati demikian, Purbaya kaget mendengar pernyataan tersebut.

Enggak, saya kan menterinya,” ujarnya di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) malam.

Bendahara negara itu kembali menegaskan bahwa pemerintah ingin ekonominya pulih terlebih dahulu. Oleh sebab itu, dia belum bisa menentukan batas waktu penundaan ketentuan pajak e-commerce itu.

“Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya,” katanya.

Sebelumnya, keputusan penundaan memang disampaikan oleh Purbaya. Dia mengaku bahwa notabenenya sistem untuk penerapan skema baru itu sudah siap, namun ternyata penolakan ketika kebijakan itu diumumkan pada Juli lalu. 

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kami tunggu dulu deh,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Bendahara negara itu mengingatkan bahwa pemerintah sudah menempatkan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan. Dia meyakini kebijakan tersebut bisa mendorong perekonomian.

Purbaya menyatakan jika pertumbuhan ekonomi sudah membaik maka kebijakan skema baru pungutan pajak e-commerce bisa diimplementasikan.

“Jadi, kami enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” ungkapnya.

Aturan Skema Baru Pajak E-commerce 

Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce atau pajak digital itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025. PMK itu ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan tujuan utama penerapan skema baru pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara secara signifikan, melainkan lebih untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika.

Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya terutama dalam perdagangan konvensional (nondaring).

Bedanya, kini PMK Nomor 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

“Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

Oleh sebab itu, dia menyimpulkan dampak penerapan skema baru pungutan PPh Pasal 22 itu akan terasa di kemudian hari, bukan serta merta dalam waktu dekat.

———————-

Artikel berjudul “Purbaya Buka Suara Soal Penundaan Pajak E-commerce hingga Februari 2026
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251009/259/1919073/purbaya-buka-suara-soal-penundaan-pajak-e-commerce-hingga-februari-2026