Purbaya Minta Aparat Pajak Setor Rp2.076,9 Triliun ke APBN, Dirjen Bimo Jalankan Micro Management

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu meningkatkan kinerja penerimaan negara agar target setoran ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.076,9 triliun dapat tercapai pada akhir 2025. Hingga akhir September, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.295,3 triliun atau sekitar 62,4% dari target, turun 4,4% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp1.354,9 triliun.

Purbaya menilai pelemahan kinerja penerimaan pajak masih bisa tertutup oleh akselerasi ekonomi nasional pada kuartal IV tahun ini. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan melesat di atas 5,5% (year on year/yoy) setelah sempat melambat pada kuartal III.

“Tetapi kalau ceteris paribus, kita akan tutupi kebocoran-kebocoran yang timbul. Di cukai, underinvoicing, segala macam kita periksa lagi. Di pajak juga saya harapkan yang main-main, enggak main-main lagi sehingga kita enggak bocor pajaknya,” ujar Purbaya kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming di Istana Kepresidenan, awal pekan ini (20/10/2025).

Menanggapi rencana bosnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan bakal memantau secara ketat kepatuhan seluruh wajib pajak (WP) seiring dengan semakin besarnya potensi gap antara target dan realisasi penerimaan (shortfall) pajak tahun ini.

Bimo menyebut pihaknya telah menerapkan strategi micro management untuk memperdalam basis pajak, termasuk melalui koordinasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak di Indonesia.

“Kami list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa, gap kepatuhannya kami endorse untuk bisa jadi optimum. Itu aja sih,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, DJP juga tengah mengevaluasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Misalnya dari beberapa profesi, seperti dokter segala macam, banyak sekali yang sudah paham. Hanya kan kadang-kadang kalau kemarin dulunya kan rata, kalau sekarang kan susah,” ujarnya.

Bimo menyebut sejumlah keluhan dari wajib pajak terkait implementasi TER sudah dapat dimitigasi dengan baik. DJP pun akan terus memperbaiki sistem dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan meningkat menjelang akhir tahun fiskal.

Pemerintah berharap optimalisasi penerimaan pajak pada kuartal IV dapat mempersempit potensi shortfall. Dengan begitu, APBN 2025 tetap berada dalam jalur yang kredibel di tengah tekanan perlambatan global dan peningkatan kebutuhan belanja negara.

———————-

Artikel berjudul “Purbaya Minta Aparat Pajak Setor Rp2.076,9 Triliun ke APBN, Dirjen Bimo Jalankan Micro Management
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251023/259/1922659/purbaya-minta-aparat-pajak-setor-rp20769-triliun-ke-apbn-dirjen-bimo-jalankan-micro-management