Reformasi Pajak Lewat Core Tax Habiskan Rp977 Miliar, Implementasi Jadi Juli 2024?

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan reformasi pajak yang tengah dilakukan melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) telah menelan biaya total Rp977 miliar. 

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengungkapkan CTAS yang telah berlangsung sejak 2021 ini telah selesai dilakukan desain dan pengembangan sistem. 

“Yang sedang dilakukan saat ini CTAS dalam fase pengujian dan sedang dilakukan kegaitan system integration testing [SIT] tes untu aplikasi secara keseluruhan, dan functional verification testing (FVT) ini berdasarkan modul,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Eselon I Kemenkeu, Senin (10/6/2024). 

Usai pengujian tersebut rampung, nantinya akan dilakukan user acceptance testing dan berlanjut kepada deployment yang semuanya akan dilakukan pada tahun ini.

Terkait implementasi perdananya, Frans tidak menyebutkan akan tetap mulai pada Juli 2024 atau mundur, namun dirinya memastikan akan berjalan pada 2024. 

“Sampai saat ini sejalan dengan rencana kami di 2024 nantinya secara bertahap akan kita lakukan deployment, training sudah dilakukan untuk pegawai kami untuk antisipasi saat implementasi ini dilakukan,” lanjutnya. 

Sementara untuk migrasi data dari sistem lama ke sistem baru ini, akan berjalan secara beriringan atau paralel. 

Untuk tahun ini, DJP menganggarkan Rp311,46 miliar untuk implementasi CTAS atau PSIAP ini. 

Secara tren, realisasi anggaran untuk CTAS terpantau menurun setiap tahunnya. Pada 2021 digunakan dana senilai Rp223,83 miliar dari total pagu Rp684,04 miliar. 

Pada 2022, CTAS menghabiskan biaya senilai Rp407,36 miliar. Kemudian pada tahun lalu atau 2023, hanya Rp34,35 miliar anggaran yang digunakan dari pagu senilai Rp551,21 miliar. 

Untuk tahun depan, DJP mengajukan anggaran Rp201,74 miliar yang rencananya digunakan post implementation support. Selain untuk perawatan sistem, anggaran ini katanya akan digunakan untuk perbaikan apabila terjadi bug atau kesalahan. 

Sebagai informasi, CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. 

Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.  

Di sisi lain, selain untuk untuk melakukan efisiensi administrasi perpajakan, core tax ini diharapkan akan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap.

———————-

Artikel berjudul “Reformasi Pajak Lewat Core Tax Habiskan Rp977 Miliar, Implementasi Jadi Juli 2024?
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240610/259/1772772/reformasi-pajak-lewat-core-tax-habiskan-rp977-miliar-implementasi-jadi-juli-2024