JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons temuan adanya situs palsu Coretax yang menggunakan domain mirip situs resmi pemerintah, yakni akhiran ‘.go.id’.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan pihaknya telah memeriksa alamat situs Coretax palsu yang disebut menggunakan domain go.id, yakni coretaxdjp.go.id, dan memastikan alamat tersebut tidak ada.
“Kami sedang berkoordinasi dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak] untuk meluruskan berita tersebut,” kata Mira kepada Bisnis pada Rabu (19/11/2025).
Mira menambahkan pihaknya mendukung DJP untuk terus melakukan sosialisasi demi meningkatkan kewaspadaan publik terhadap keberadaan situs-situs palsu.
Sebelumnya, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs tiruan yang mengatasnamakan layanan Coretax. Dalam unggahan resminya di media sosial, DJP menyebut belakangan ini muncul banyak situs yang menyerupai layanan resmi Coretax, bahkan menggunakan domain-domain yang terlihat meyakinkan.
Menurut DJP, situs-situs palsu tersebut berpotensi membahayakan pengguna karena kerap digunakan untuk mencuri data pribadi maupun melakukan penipuan keuangan. Otoritas pajak itu mengingatkan hanya ada satu situs resmi Coretax yang perlu diakses masyarakat.
“Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis DJP dalam unggahan yang dikutip Rabu (19/11/2025).
DJP juga menegaskan situs resmi Coretax menggunakan akhiran domain pemerintah go.id yang valid, namun tetap harus diperhatikan struktur domain lengkapnya. Dalam unggahannya, DJP turut memublikasikan sejumlah contoh situs palsu untuk meningkatkan kewaspadaan publik.
Berikut contoh situs Coretax palsu sebagaimana dirilis DJP:
• coretaxdjp.go.id
• coretaxonline.com
• coretaxdjp.co.id
• pajakonline-coretax.online
• coretaxpelayananonline.com
Contoh pertama, coretaxdjp.go.id, meski menggunakan akhiran .go.id, bukan merupakan situs resmi Coretax. DJP menekankan perbedaan terletak pada struktur domain resmi yang benar, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, DJP mengimbau agar masyarakat selalu mengecek ulang alamat situs Coretax sebelum mengakses, hanya menggunakan kanal resmi Ditjen Pajak, serta membagikan informasi mengenai situs-situs palsu kepada kerabat agar tidak ada yang tertipu.
———————-
Artikel berjudul “Respons Komdigi Soal Situs Coretax Palsu Berbasis Domain go.id
“ dikutip dari https://teknologi.bisnis.com/read/20251119/84/1930029/respons-komdigi-soal-situs-coretax-palsu-berbasis-domain-goid





