JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang signifikan sepanjang 2025. Lonjakan restitusi tersebut disebut menjadi faktor utama penurunnya penerimaan pajak neto sebesar 3,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa realisasi restitusi hingga Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun, melonjak 36,4% dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp249,59 triliun.
“Walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Dia merinci bahwa lonjakan restitusi terutama bersumber dari pajak penghasilan (PPh Badan) yang naik hampir dua kali lipat dari Rp53,12 triliun menjadi Rp93,80 triliun, atau tumbuh 80% secara tahunan.
Sementara restitusi dari PPN Dalam Negeri meningkat 23,9% dari Rp192,72 triliun menjadi Rp238,86 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat naik 65,7% dari Rp4,75 triliun menjadi Rp7,87 triliun.
Kendati demikian, dia mengklaim besarnya restitusi pajak ini akan berdampak positif ke perekonomian. Restitusi, sambungnya, hanya peralihan pemanfaatan dana dari pemerintah ke swasta.
“Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi, kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk private sector [sektor swasta], itu tentu bertambah dan diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” kata Bimo.
Penerimaan Pajak Turun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan bahwa penerimaan pajak sampai Oktober 2025 hanya sebesar Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook APBN 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.
Kinerja penerimaan pajak itu masih terkontraksi sebesar 3,8% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp1.517,5 triliun.
Dengan realisasi penerimaan pajak tersebut, pemerintah masih perlu mengejar penerimaan pajak sebesar Rp614,9 triliun atau sekitar 29,8% dari outlook penerimaan pajak 2025.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pencapaian tersebut membuat peluang menembus outlook pada akhir tahun menjadi semakin kecil meski otoritas pajak menyiapkan langkah ekstra.
Fajry menjelaskan bahwa capaian yang selama ini dirujuk pemerintah yakni outlook APBN, sebenarnya lebih rendah dari capaian terhadap target penerimaan pajak. Dia mencatat realisasi Rp1.459,03 triliun baru setara 66,64% dari target penerimaan pajak sepanjang tahun (Rp2.189,3 triliun).
Dia pun mengaku CITA sudah melakukan perhitungan dengan beberapa skenario. Dalam berbagai skenario, hasil terburuk yakni realisasi penerimaan pajak hanya setara 81% dari target APBN 2025.
“Ketika skenario realisasi akhir tahun 81%, proyeksi kita untuk Oktober hanya sebesar 64,5%, tidak jauh berbeda dengan realisasi pemerintah yang 66,64%. Kalau terus seperti ini realisasi penerimaan masih belum tembus 84% dari target,” ungkap Fajry kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).
———————-
Artikel berjudul “Restitusi Melonjak, DJP: Penerimaan Pajak Neto RI Susut 3,8%
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251124/259/1931212/restitusi-melonjak-djp-penerimaan-pajak-neto-ri-susut-38





