JAKARTA – Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% akan mulai berakhir pada Tahun Pajak 2025.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Di mana jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5%, paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM terdaftar. Artinya, bagi WP yang terdaftar sejak 2018, akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.
Sementara bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, mendapatkan tarif 0,5% paling lama empat tahun. Untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama tiga tahun masa pajak.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi pengunaan skema normal bagi WP OP UMKM.
“WP OP UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh final..Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).
Menurut beleid tersebut, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.
Suryo menyampaikan terdapat dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.
“Dapat juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP, norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” jelas Suryo.
Sebagai catatan penting, untuk menggunakan norma tersebut harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT di Maret 2025.
Tahun-tahun selanjutnya, WP OP dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar. Untuk diketahui, tarif normal pajak bagi WP OP dalam negeri memiliki rentang 5% hingga 35%.
———————-
Artikel berjudul “Siap-Siap! PPh Final 0,5% UMKM Akan Berakhir pada 2025
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240813/259/1790566/siap-siap-pph-final-05-umkm-akan-berakhir-pada-2025