Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh 157 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp20,15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, dan Rp3,25 triliun setoran pada 2024,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (21/6/2024).
Sementara hingga Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, Dwi mengatakan bahwa penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp746,16 miliar sampai dengan Mei 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut juga terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Lebih lanjut, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,11 triliun hingga Mei 2024, dengan rincian sebesar Rp446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp549,47 miliar penerimaan pada 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.
Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,99 triliun hingga Mei 2024.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp469,4 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.
Dwi mengatakan, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,”katanya.
———————-
Artikel berjudul “Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Pinjol, Kripto Cs Rp24,99 Triliun per Mei 2024
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240621/259/1775949/sri-mulyani-kantongi-pajak-digital-pinjol-kripto-cs-rp2499-triliun-per-mei-2024