Sri Mulyani Kantongi Rp17,46 Triliun dari Pajak Digital Google hingga Netflix Cs

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan negara dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PMSE) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital mencapai Rp17,46 triliun per Januari 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan nilai tersebut merupakan kumulatif penerimaan sejak pajak digital pertama kali diterapkan pada 2020. 

Secara perinci, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, dan Rp551,7 miliar setoran pada 2024. 

Sepanjang periode itu pula pemerintah telah menunjuk 163 PMSE, termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yakni Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. 

Membandingkan dengan akhir 2023, jumlah PMSE tersebut tidak bertambah. Dwi Astuti menyebutkan hal tersebut karena adanya satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

“Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri, seperti Netflix dan Google, yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menegaskan bahwa pemungutan pajak ini dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. 

Pemerintah juga masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Sebelumnya, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan penerimaan PPN digital atau PMSE pada 2024 mampu mencapai Rp8,29 triliun. 

Hal tersebut berangkat dari pertumbuhan pajak Google dan Netflix Cs ini yang pada 2023 mampu tumbuh 22,7% dari 2022. 

“Jika diasumsikan ada kenaikan 22,7% yang sama dengan kenaikan dari 2022 ke 2023, penerimaan PPN PMSE bisa mencapai Rp8,29 triliun,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (23/1/2024). 

———————-

Artikel berjudul “Sri Mulyani Kantongi Rp17,46 Triliun dari Pajak Digital Google hingga Netflix Cs
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240220/259/1742413/sri-mulyani-kantongi-rp1746-triliun-dari-pajak-digital-google-hingga-netflix-cs