Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, Ganjar Pranowo Minta Ulama Kasih Pemahaman

JAKARTA — DPP PDI Perjuangan (PDIP) minta para ahli pajak dan ulama meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat.

Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo mengakui pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak dan zakat telah membuat gaduh publik hingga viral di media sosial.

Ganjar berharap masyarakat yang paham dan bisa membedakan antara pajak dan zakat bersuara, meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

“Saya kira yang paham harus meluruskan, baik itu para ulama maupun ahli pajak itu harus meluruskan pernyataan ini,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Kendati demikian, Ganjar mengakui bahwa dirinya memahami makna di balik statement Sri Mulyani tersebut yaitu ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak.

“Maksud Ibu Sri Mulyani ini saya paham, tapi belum tentu masyarakat juga paham. Jadi ada kewajiban kita [membayar pajak],” katanya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut ada kemiripan antara pajak, zakat, dan wakaf, yakni sama-sama mengandung nilai keadilan sosial.

Wanita yang akrab disapa Srimul tersebut mencontohkan bagaimana pajak digunakan untuk program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk 18,2 juta penerima, hingga subsidi permodalan UMKM.

Selain itu, kata Srimul, pajak juga dapat membiayai pelayanan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, posyandu, rumah sakit daerah, serta mendukung program pendidikan termasuk Sekolah Rakyat.

“Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan melalui zakat dan wakaf, ada juga melalui pajak,” ujar Srimul.

———————-

Artikel berjudul “Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, Ganjar Pranowo Minta Ulama Kasih Pemahaman
dikutip dari https://www.bisnis.com/read/20250818/638/1903321/sri-mulyani-samakan-pajak-dengan-zakat-ganjar-pranowo-minta-ulama-kasih-pemahaman