Piutang tak tertagih adalah masalah yang sering dihadapi oleh banyak perusahaan. Namun, tahukah Anda bahwa piutang tak tertagih dapat dibiayakan dan menjadi pengurang penghasilan bruto? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap syarat dan kriteria piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan.
Syarat Utama
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar piutang tak tertagih bisa dibiayakan:
- Dibiayakan dalam Laporan Laba Rugi Komersial: Piutang tersebut harus sudah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial.
- Penyerahan Daftar Piutang: Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Pelaporan: Selain masuk laporan keuangan, piutang tersebut harus disampaikan kepada DJP.
Syarat Tambahan
Selain memenuhi syarat di atas, piutang tak tertagih juga harus memenuhi salah satu dari empat syarat tambahan berikut:
- Perkara Penagihan: Perkara penagihan dari piutang itu telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.
- Perjanjian Tertulis: Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur.
- Publikasi: Piutang telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
- Pengakuan Debitur: Terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.
Kriteria Piutang Tak Tertagih
Berikut adalah beberapa kriteria yang biasanya digunakan untuk menentukan apakah suatu piutang dapat dikategorikan sebagai piutang tak tertagih:
- Pelanggan telah dinyatakan pailit atau bangkrut.
- Pelanggan telah meninggal dunia.
- Pelanggan tidak dapat ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Telah terjadi sengketa antara pelanggan dan perusahaan yang tidak dapat diselesaikan.
Penutup
Memahami syarat-syarat dan kriteria ini sangat penting bagi wajib pajak agar dapat memanfaatkan piutang tak tertagih sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengoptimalkan manajemen piutang dan strategi perpajakan mereka.
Kata Kunci
Piutang Tak Tertagih, Syarat Piutang Tak Tertagih, Kriteria Piutang Tak Tertagih, Manajemen Piutang, Strategi Perpajakan