Terima Warisan, Bagaimana Aturan Pajaknya?

JAKARTA — Dalam aturan perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan, merupakan objek pajak. Ketentuan tentang objek pajak ini merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008. Dengan defensi ini apakah…