Aturan Baru, DJP: Konsumen Akhir Bebas Pajak atas Pembelian Emas

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak menyatakan pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dikenakan pungutan pajak, menyusul terbitnya dua regulasi anyar yang menyederhanakan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2025…