Ada Nyepi dan Lebaran, Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025

JAKARTA — Otoritas pajak memperpanjang waktu lapor SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dari semula tenggat waktu pada 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan…