21 Olahraga Kena Pajak Hiburan 10% di Jakarta, Ada Pusat Kebugaran hingga Padel

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10% terhadap berbagai fasilitas olahraga termasuk tempat kebugaran, kolam renang, futsal, hingga olahraga yang sedang naik daun seperti padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan…