Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Sri Mulyani: Jasa Terkait Tetap Bayar
JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan aset kripto sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, mulai 1 Agustus 2025. Bagi jasa terkait perdagangannya, tetap dikenakan PPN. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025…