MALANG — Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada tersangka DK, kontraktor di Kab. Malang, berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp1.021.916.722.
Putusan hakim MA juga menyebutkan jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan Nomor 6096K/Pid.Sus/2024 .
Vonis tersebut ditetapkan setelah DK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
DK merupakan Direktur PT NDS di Kabupaten Malang yang usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi atau kontraktor.
Melalui PT NDS, DK melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan membuat atau menerbitkan faktur pajak elektronik sebagai bukti transaksi. Setelah memungut PPN dari pembeli, PT NDS tidak melakukan pembayaran atau penyetoran PPN ke kas negara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Jatim II, Vincentius Sukamto, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari penegakan hukum ini adalah memulihkan kerugian pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
Dia menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum pidana pajak berjalan dengan efektif.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa DJP tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Pajak yang dikumpulkan adalah amanah yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/11/2024). (K24)
———————-
Artikel berjudul “Tak Setor PPN, Kontraktor di Malang Dipenjara
“ dikutip dari https://surabaya.bisnis.com/read/20241115/531/1816399/tak-setor-ppn-kontraktor-di-malang-dipenjara