Thomas Djiwandono: Pajak Minimum Global Tambah Penerimaan Negara hingga Rp8,8 Triliun

JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebutkan penerapan pajak minimum global di Indonesia berpotensi menambah penerimaan pajak bagi negara sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. 

Thomas menyampaikan potensi pajak tersebut akan berasal dari pengenaan top-up tax dari peraturan pajak minimum global yang sebesar 15%. Di mana apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, otoritas pajak setempat akan mengenakan top-up tax.

“Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up tax,” ujarnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024). 

Pada dasarnya, inisiatif Pilar 2 muncul sebagai respons terhadap perlombaan ke bawah (race to the bottom) yang mendorong OECD untuk mengusulkan pajak minimum global sebesar 15%. 

Pasalnya, saat ini banyak perusahaan multinasional yang menempatkan keuntungannya dinegara-negara dengan tarif pajak rendah. 

Keponakan dari presiden terpilih Prabowo Subianto tersebut menyampaikan, bila Indonesia tidak menerapkan pilar 2, maka potensi pajak akan diambil negara lain. Hal ini sama saja dengan Indonesia memberikan subsidi kepada negara lain.

Menurut penilaian dampak ekonomi OECD berdasarkan data 2017 hingga 2022, pajak minimum global Pilar 2 diperkirakan dapat mengurangi global low-tax profit sekitar 80% dari sekitar 36% dari seluruh laba, menjadi sekitar 7% secara global.

Keuntungan pendapatan global diperkirakan antara US$155 miliar hingga US$192 miliar per tahun. 

Meski demikian, sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan kebijakan pajak minumun global yang tercantum dalam pilar kedua kesepakatan Dua Pilar Pajak Internasional akan berdampak pada kurang efektinya insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance.

Untuk diketahui, tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing (foreign direct investment/FDI). 

Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal asing ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. 

Untuk itu, pihaknya berencana untuk mendesain ulang aturan peraturan perpajakan tersebut. 

———————-

Artikel berjudul “Thomas Djiwandono: Pajak Minimum Global Tambah Penerimaan Negara hingga Rp8,8 Triliun
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240924/259/1801991/thomas-djiwandono-pajak-minimum-global-tambah-penerimaan-negara-hingga-rp88-triliun