Tinggal 3 Hari! Begini Cara Padankan NIK KTP jadi NPWP via pajak.go.id

 JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama hanya akan berlaku hingga Minggu (30/6/2024) atau tiga hari lagi. Berikut cara pemadanan NIK KTP jadi NPWP. 

NPWP format lama yang dimaksud adalah NPWP yang memiliki 15 digit angka. Selanjutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP akan diimplementasi secara penuh sebagai NPWP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi penduduk mulai 1 Juli 2024.  

Dengan demikian, NIK yang memiliki 16 digit angka akan menjadi NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan, perbankan dan sektor keuangan maupun layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.  

Kebijakan NIK menjadi NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain,” tulis ayat (1) Pasal 11 beleid tersebut, dikutip Kamis (27/6/2024). 

Adapun, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sementara NPWP Cabang tidak akan lagi digunakan. Sebagai gantinya, Wajib Pajak dapat menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. 

Di sisi lain, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan bukan penduduk/WNI, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, pemadanan dilakukan dengan NPWP format 15 digit menjadi NPWP 16 digit.  

Apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Berikut langkah-langkah validasi NIK KTP jadi NPWP 

  1. Buka situs https://www.pajak.go.id/
  2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
  4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
  5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
  6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
  7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai. 

Tinggal 3 Hari! Begini Cara Padankan NIK KTP jadi NPWP via pajak.go.id

Cara Validasi NIK KTP jadi NPWP jika Gagal

Lebih lanjut, jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut adalah cara mengatasinya: 

  1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/
  2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  4. Tekan ikon baris tiga
  5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
  6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
  7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
  8. Tekan ubah profil
  9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.

Daftar layanan yang tidak dapat diakses jika tak validasi NIK KTP jadi NPWP

• Layanan pencairan dana pemerintah 

• Layanan ekspor impor 

• Layanan perbankan dan sektor keuangan

• Layanan pendirian badan uasa dan perizinan berusaha 

• Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 

• Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

———————-

Artikel berjudul “Tinggal 3 Hari! Begini Cara Padankan NIK KTP jadi NPWP via pajak.go.id
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240627/259/1777226/tinggal-3-hari-begini-cara-padankan-nik-ktp-jadi-npwp-via-pajakgoid