Tiru Sigapura Cs, RI Bakal Adopsi Sistem Common Law Demi Tarik Duit Konglomerat

JAKARTA — Pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi sistem hukum common law demi mendatangkan investasi di Indonesia. 

Saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang Pengelola Instrumen Keuangan (Special Purpose Vehicle) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustees).

Direktur Jenderal (Dirjen) SPSK Kemenkeu, Masyita Cristallin menjelaskan bahwa terdapat total 20 aturan turunan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RPP tentang Special Purpose Vehicle dan Trustee itu merupakan salah satu aturan turunan mandat UU P2SK yang ingin diselesaikan tahun depan. 

“RPP ini tentu penting untuk dapat mengundang capital inflow masuk ke Indonesia,” terang Masyita di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (18/11/2025).

Menurut Masyita, pembahasan RPP itu dari segi substansi sudah cukup dekat dengan tahap penyelesaian. Dia menjelaskan, payung hukum itu berguna untuk memastikan sistem investasi Indonesia bisa menerapkan sistem hukum di luar civil law yang umumnya diterapkan Indonesia. 

Sekadar catatan, civil law merupakan sistem hukum yang umumnya berlaku di Indonesia kendati juga mengakui hukum adat maupun hukum Islam di beberapa daerah tertentu (sistem campuran). 

Adapun common law adalah sistem hukum yang umumnya diterapkan di negara-negara pusat investasi seperti Singapura, Hong Kong, termasuk Uni Emirat Arab. Terkait hal itu Kementerian Hukum pada tahun lalu menyatakan bahwa sistem common law di sebuah ekosistem investasi dapat dilakukan dengan meniru sistem yang diterapkan oleh UEA.

Common law dalam hal ini melakukan adopsi dan modifikasi terhadap regulasi yang mengatur terkait entitas badan usaha, perpajakan, jasa keuangan serta keimigrasian yang disesuaikan dengan local context dan kepentingan Indonesia.

Masyita menyebut RPP yang tengah digodoknya itu diharapkan bisa memberikan ruang bagi sistem investasi di Indonesia dalam menerapkan common law, supaya bisa menarik aliran investor asing. 

“Ini juga untuk memastikan, meskipun Indonesia mengadopsi civil law, kita bisa meng-craft sedikit common law ke dalam sistem investasi sehingga kita bisa menciptakan suatu area di mana terjadi bankruptcy remoteness. Ada separation [pemisahan] antara pemilik dan beneficiary dari investasi sehingga mempermudah investasi itu terjadi,” terang mantan staf khusus Menkeu itu.

Buka Jalan Family Office? 

Adapun penyusunan RPP dimaksud turut bersamaan dengan wacana pembentukan family office di Indonesia, yang digaungkan utamanya oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Sebelumnya, Luhut mengeklaim bahwa investor mensyaratkan adopsi common law agar mereka menanamkan dananya di Indonesia dengan skema family office. Bali dikabarkan menjadi lokasi di mana family office didirikan. 

Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Indonesia sejatinya terbuka dengan sistem hukum selain yang diterapkan kini pada umumnya yaitu civil law, atau sistem hukum Eropa Kontinental. 

Keterbukaan itu, terang Yusril, membuat Indonesia bisa mengadopsi berbagai praktik yang berkembang terhadap sistem common law, atau sistem hukum Anglo-Saxon. Sebagai informasi, common law diterapkan di negara-negara yang memiliki akar sejarah pada Kerajaan Inggris seperti Hong Kong dan Singapura. 

Kedua negara itu pun terkenal sebagai hub dari family office, yang banyak menampung investasi maupun kekayaan dari orang super kaya atau high-net worth individuals (HNWI) tanpa dipotong pajak. Yusril menerangkan bahwa selama ini pun Indonesia mengadopsi sistem hukum campuran, misalnya Islamic Law.

“Dalam era dunia makin global ini, makin sulit kalau kita hanya kaku terikat pada satu sistem hukum saja. Dalam praktik pun kita sudah adopt banyak hal, jadi kita juga adopt berbagai konvensi internasional,” terangnya kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

Yusril memastikan bahwa apabila common law jadi diterapkan untuk family office di Indonesia, maka akan disesuaikan dengan sistem hukum nasional. 

Sebagai contoh, sebagai salah satu syarat menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Indonesia harus menyesuaikan peraturan di dalam negeri. Khususnya, untuk mereformasi hukum perdata dan bisnis, sekaligus terkait dengan tindak pidana korupsi. 

“Jadi, tidak akan mentah-mentah di-adopt, pasti akan dipertimbangkan, dianalisis dan dituangkan dalam peraturan nasional sendiri sambil kita juga melakukan penyesuaian sana-sini,” lanjut pria yang menjabat menteri di bawah empat presiden RI itu. 

Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menerapkan civil law. Ada hukum Islam, hukum adat, serta common law yang juga diterapkan di Indonesia khususnya pada hukum bisnis. 

Politisi Partai Gerindra itu pun menyampaikan bahwa prasyarat family office yang disampaikan oleh Luhut bukanlah suatu hal baru. Dia mengatakan common law sudah banyak diadopsi dalam hal korporasi, perbankan, maupun keuangan di Indonesia. 

“Tugas kami di Kementerian Hukum akan melakukan harmonisasi sekiranya ada usulan perubahan perundang-undangan,” terang mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (19/10/2025). 

———————-

Artikel berjudul “Tiru Sigapura Cs, RI Bakal Adopsi Sistem Common Law Demi Tarik Duit Konglomerat
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251118/259/1929853/tiru-sigapura-cs-ri-bakal-adopsi-sistem-common-law-demi-tarik-duit-konglomerat