Uji Coba Rampung, Dirjen Pajak ‘Pede’ Coretax Siap Layani Laporan SPT 2025

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax sudah siap melayani musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.

Optimisme ini mencuat usai sistem anyar tersebut melewati serangkaian uji coba masif di lingkungan internal otoritas fiskal. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa otoritas pajak telah merampungkan dua tahap pengujian.

Uji coba terakhir dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan melibatkan 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, hasil uji coba skala besar tersebut menunjukkan stabilitas sistem yang jauh lebih baik dibandingkan dengan fase sebelumnya.

“Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti periode sebelumnya. Memang [saat uji coba pertama November] ada yang sedikit delay, dalam proses di awal saja, tapi semuanya bisa terkendali,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Adapun, uji coba tahap pertama yang dilakukan pada November lalu hanya melibatkan 25.000 pegawai khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan selesainya fase pengujian ini, Bimo memproyeksikan Coretax mampu mengakomodasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Pihaknya memperkirakan sebanyak 13 juta Wajib Pajak (WP) akan menggunakan sistem ini pada periode tersebut.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan atau Korporasi, periode penyampaian SPT akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 April 2026 dengan mekanisme yang serupa.

Tantangan Aktivasi Akun

Kendati sistem diklaim siap, pekerjaan rumah DJP masih menumpuk terkait migrasi data wajib pajak. Bimo mengungkapkan tingkat aktivasi akun WP dalam sistem baru ini baru menyentuh kisaran 50%.

Berdasarkan data DJP ada total 14,9 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun pajak 2025. Kendati demikian, baru 7,7 juta WP atau setara 51,66% yang telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Lebih rinci lagi, dari angka 7,7 juta WP yang sudah aktivasi tersebut, baru 4,8 juta WP atau sekitar 32,38% yang telah melangkah ke tahap pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembaruan sistem digital perpajakan ini bukan sekadar peremajaan teknologi, melainkan strategi untuk menggenjot efisiensi di tengah target penerimaan yang kian menantang.

“Jadi kita perbaiki terus sistem digital perpajakan kita, saya harap tahun depan kita akan lebih efisien pengumpulan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi,” tutup Purbaya.

———————-

Artikel berjudul “Uji Coba Rampung, Dirjen Pajak ‘Pede’ Coretax Siap Layani Laporan SPT 2025
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251218/259/1937959/uji-coba-rampung-dirjen-pajak-pede-coretax-siap-layani-laporan-spt-2025