Wilayah Papua-Maluku Bayar Pajak Rp13,642 Triliun, di Atas Target Pemerintahan Jokowi

Bisnis.com, JAKARTA — Area pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatatkan capaian perolehan sebesar Rp13,642 triliun. Jumlah raihan pajak ini di atas 6,91% di atas target Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2023 sebesar Rp12,760 triliun.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Papabrama Heri Kuswanto menjabarkan pada 2023 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Papabrama yang telah melapor SPT sebanyak 400.822. Jumlah ini 98,79% dari target 405.749 SPT

“Pada 2023 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Papabrama yang telah melapor SPT sebanyak 400.822 dengan capaian sebesar 98,79% dari target 405.749 SPT,” ulas Heri dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Senin (22/1/2024). .

Dia menjelaskan tercapainya laporan SPT hingga 98,79% didukung oleh kemudahan pelaporan. Pajak telah menyediakan akses digital sehingga dapat melakukan pelaporan di mana pun wajib pajak berada. Fasilitas pelaporan ini yakni e-Filing di laman www.pajak go.id.

“Wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor kami dan mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sedangkan untuk 2024, Heri menuturkan optimistis jumlah wajib pajak yang melapor SPT bisa 100%. Pihaknya meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi untuk mencapai target kepatuhan ini.

———————-

Artikel berjudul “Wilayah Papua-Maluku Bayar Pajak Rp13,642 Triliun, di Atas Target Pemerintahan Jokowi
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240122/259/1734309/wilayah-papua-maluku-bayar-pajak-rp13642-triliun-di-atas-target-pemerintahan-jokowi