Segini Tarif Pajak Hiburan di Jakarta Sebelum Naik ke 40%

Bisnis.com, JAKARTA – DKI Jakarta telah menetapkan besaran pajak hiburan per 5 Januari 2024 sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap Mengacu ketentuan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)…