Apa Saja Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan?

Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan. Laporan ini bisa dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi alat bagi WP untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaan mereka. Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana WP diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka secara mandiri.

Dalam pengisian SPT Tahunan, WP harus mengisi formulir untuk menunjukkan bukti potong penghasilan. Namun, bukan hanya itu, WP juga harus melaporkan daftar harta yang mereka miliki dalam SPT Tahunan.

Ada beberapa jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, antara lain:

1. Kas dan Setara Kas

Termasuk dalam kategori ini adalah:

Uang tunai: Merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan ataupun kebutuhan Wajib Pajak.

Tabungan: Merupakan simpanan yang disetor oleh nasabah pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.

Giro: Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat lainnya.

Deposito: Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.

Setara kas lainnya: Merupakan aset keuangan lainnya yang mudah dijual atau digunakan untuk membayar kewajiban dalam jangka pendek2.

2. Piutang

Piutang juga termasuk dalam harta yang perlu dilaporkan, seperti:

Piutang: Merupakan hak milik Wajib Pajak atas sejumlah uang dari transaksi penjualan.

Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa: Merupakan piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak terhadap instansi yang memiliki hubungan Istimewa.

Piutang lainnya: Merupakan piutang yang tidak termasuk dalam dua kategori di atas.

3. Investasi

Investasi yang perlu dilaporkan meliputi:

Saham yang dibeli untuk dijual kembali: Merupakan saham yang dibeli oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Saham: Merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan.

Obligasi perusahaan: Merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan dana.

Obligasi pemerintah: Merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendapatkan dana.

Surat utang lain: Merupakan surat utang yang tidak termasuk dalam dua kategori di atas.

Reksadana: Merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

4. Alat Transportasi

Harta berbentuk alat transportasi juga perlu dilaporkan, seperti:

Mobil: Merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang.

Motor: Merupakan kendaraan bermotor dua roda yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang.

Truk: Merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang.

Sepeda: Merupakan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia.

5. Barang Bergerak Lain

Barang-barang bergerak lain yang perlu dilaporkan meliputi:

Barang-barang elektronik, seperti televisi, kulkas, komputer, dan smartphone.

Perhiasan, seperti gelang, kalung, cincin, dan anting.

Barang-barang kecil, seperti mainan, peralatan dapur, dan peralatan olahraga.

6. Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini termasuk properti seperti tanah dan bangunan.

Harap diperhatikan bahwa setiap Wajib Pajak harus melaporkan harta dan kewajiban secara lengkap dan benar. Jika Wajib Pajak lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi berupa denda.

https://konsultanpajakmalang.id/