Sarasehan BIJAK – Aspek Perpajakan Bagi Dokter dan Usaha Kesehatan
Dokter merupakan salah satu profesi yang memiliki aspek perpajakan yang cukup kompleks. Seorang dokter dapat dikenakan pajak yang terdiri dari 3 aspek pajak yakni PPH 21, PPH 23 dan PPH pasal 17